Viral Penyiksaan Karyawan, Bos Brandoville Studios Dilaporkan ke Polda dan Polres

Viral Penyiksaan Karyawan, Bos Brandoville Studios Dilaporkan ke Polda dan Polres
Ilustrasi(Dok.MI)

POLISI telah menerima dua laporan dari mantan karyawan perusahaan game art dan animasi di Menteng, Jakarta Pusat. Dua kasus tersebut ialah tindak pidana pengancaman dan tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan oleh bos perusahaan tersebut, Cherry Lai, 27, terhadap karyawannya.

“Eksis dua LP, satu LP di Polda terkait tindak pidana pengancaman satu LP di Polres terkait tindak pidana ketenagakerjaan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKB Firdaus Ketika dihubungi, Selasa (17/9/2024).

Korban yang melapor sudah menjalani proses pemeriksaan Kepada dimintai keterangan. Mantan karyawan perusahaan game art dan animasi Brandoville Studios itu diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca juga : ART asal Pemalang Disiksa Majikan dan ART Lainnya di Apartemen Simprug

Cek Artikel:  Kapolda Metro Minta Personel Antisipasi Aksi Terorisme di Pilkada 2024

“Pelapor atau korban sudah diperiksa kemarin setelah buat LP,” ujarnya.

Selanjutnya, penyidik Polres Jakarta Pusat juga akan melakukan pemeriksaan pada tiga saksi dalam peristiwa tersebut. Ketiganya juga merupakan mantan pegawai di kantor Brandoville Studios. Ketiga saksi tersebut akan diperiksa hari ini.

“Jadwal jam 11.00 di ruang penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jakarta Pusat,” jelasnya.

Baca juga : Polisi Selidiki PRT Asal Cianjur yang Disiksa Majikan di Jaktim

Diketahui sebelumnya, sebuah postingan viral di media sosial, dinarasikan karyawan perusahaan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik dari pemilik perusahaan. Korban berinisial CS juga bercerita dirinya dieksploitasi hingga harus pulang Awal hari.

Ketika itu korban yang tengah hamil Tiba mengalami pendarahan hingga lahiran prematur. Anak korban juga meninggal dunia. Alih-alih bersimpati, pemilik perusahaan Bahkan memarahi korban lantaran Kagak masuk bekerja setelah keguguran.

Cek Artikel:  Polisi Polda Metro yang Lakukan Pungli di Samsat Bekasi Dipatsus

Tak hanya itu, korban juga dihukum naik-turun tangga sebanyak 45 kali pada malam hari. Korban juga dihukum menampar diri sendiri Tiba 100 kali.

Korban juga bercerita, salah seorang karyawan lainnya bahkan diteror oleh pemilik perusahaan. Ketika ini kasus tersebut sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Dikabarkan perusahaan BS sudah tutup. Tetapi kini berdiri perusahaan sama dengan inisial LS yang dikabarkan juga dipimpin oleh CL dan KL. (Fik/P-3)

Mungkin Anda Menyukai