Hindari Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Harus Lakukan Hal Ini

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Harus Lakukan Hal Ini
Peredaran rokok Ilegal(Dok. Bea Cukai)

KENAIKAN tarif cukai hasil tembakau (CHT) diterapkan tiap tahun. Tetapi, jumlah perokok Lagi tinggi dengan memilih produk lebih murah, bahkan beralih ke rokok ilegal.

Dikutip dari Antara, data Bea Cukai, pada 2022 telah disita 12,43 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara Rp9,42 miliar, sementara Nomor tersebut naik menjadi 13,09 juta batang pada 2023 dengan kerugian mencapai Rp12,71 miliar.

Hingga September 2024, jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 13,69 juta batang.

Hasil kajian dari Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya menyatakan bahwa kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi turut memicu pertumbuhan peredaran rokok ilegal.

Menurut Direktur PPKE UB Candra Fajri Ananda, terdapat Rekanan signifikan antara harga dan permintaan rokok. Konsumen rokok golongan I yang lebih sensitif terhadap harga cenderung beralih ke rokok golongan II dan III yang lebih murah Demi tarif cukai naik, tanpa mengurangi jumlah rokok yang dikonsumsi.

Cek Artikel:  Empat Fakta Steroid yang Ributo Timbulkan Dampak Samping jika Digunakan dalam Jangka Waktu Panjang

Kajian tersebut selaras dengan perkembangan industri tembakau, di mana penurunan produksi paling besar terjadi pada rokok golongan I, yang akhirnya berdampak pada penurunan penerimaan CHT.

“Ketika harga rokok golongan I naik akibat kenaikan cukai, banyak konsumen yang beralih ke rokok dari golongan yang lebih murah,” ungkap Candra dikutip dari Antara, Senin (4/11).

Kebijakan cukai yang Maju meningkat, terutama yang mencapai double digit dalam beberapa tahun terakhir, disebut telah mencapai titik optimum, di mana kenaikan lebih lanjut Bukan Kembali efektif menurunkan konsumsi.

Cek Artikel:  Perlindungan Hak Asasi Hewan di Indonesia Aturan Hukum dan Tantangan Penegakannya

Laporan PPKE Universitas Brawijaya tahun 2023 menunjukkan bahwa lebih dari 40% konsumen rokok di Indonesia pernah membeli rokok tanpa pita cukai.

Intervensi ini menunjukkan bahwa kebijakan tarif cukai yang ketat dapat memperparah peredaran rokok ilegal dan menimbulkan kerugian bagi negara.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Novat Pugo Sambodo, menambahkan bahwa kebijakan kenaikan cukai rokok yang tinggi mendorong fenomena “downtrading” di kalangan konsumen, di mana mereka beralih ke produk rokok yang lebih murah, termasuk rokok ilegal.

Menurutnya, produk rokok bagi masyarakat Rendah bersifat inelastis—yang Krusial tetap Pandai merokok, Meski kualitasnya menurun.

Novat Memperhatikan keputusan pemerintah Kepada Bukan Meningkatkan tarif CHT dan menyesuaikan Harga Jual Eceran (HJE) pada tahun 2025 sebagai langkah Cocok dalam merespons tren downtrading.

Data menunjukkan penurunan produksi rokok golongan I sebesar 14%, sementara golongan II dan III yang lebih terjangkau mengalami peningkatan produksi masing-masing sebesar 11,6% dan 28,2%.

Cek Artikel:  Ramai Gempa Megathrust, Ini Langkah bijak Merespons Informasi Risiko Bencana

Dengan langkah ini, pemerintah diharapkan dapat meminimalisir perpindahan konsumen ke rokok dengan harga yang lebih rendah dan menjaga stabilitas harga.

Novat mengingatkan bahwa kenaikan tarif CHT yang terlalu tinggi berisiko menambah peredaran rokok ilegal. “Kalau konsumen tetap Ingin merokok, mereka akan mencari Metode, termasuk membeli produk ilegal,” ungkapnya. Semakin banyaknya rokok ilegal juga berpotensi mengurangi penerimaan cukai negara.

Selain itu, Novat menekankan pentingnya regulasi yang memberikan kepastian bagi industri tembakau dalam jangka panjang. Ia menyarankan agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru Kepada memberikan kepastian usaha. Dengan adanya kepastian tersebut, industri hasil tembakau diharapkan Pandai melakukan perencanaan jangka panjang, berinvestasi, dan menjaga daya saing di pasar. (Ant/Z-10)

Mungkin Anda Menyukai