Liputanindo.id – Jessica Kumala Wongso akan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin ke Mahkamah Akbar (MA). Kejaksaan Akbar (Kejagung) tak mempermasalahkan hal itu.
“Artinya kami tentu Menyantap itu hak dari terpidana maupun Ahli warisnya, silakan saja,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).
Harli menjelaskan ketentuan PK berdasarkan Pasal 263 KUHAP. Berdasarkan aturan itu, terpidana atau Ahli warisnya dapat mengajukan PK ke MA.
Jessica dikatakan Harli sebelumnya telah mengajukan PK, Tetapi ditolak. Harli menyebut Jessica Dapat mengajukan PK kembali Apabila Mempunyai novum.
“Jadi yang harus kita cermati, bahwa PK ini kan akan disampaikan ke MA nanti hakim akan menyikapi terkait dengan formalistik hukum ini kita serahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, mengatakan pihaknya akan mengajukan PK ke MA meski Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat.
“PK tetap jalan, pekan depan kami akan daftarkan,” kata Hidayat Bostam di Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu.
Hidayat menegaskan pengajuan PK itu sebagai upaya hukum karena tim kuasa hukum menemukan fakta atau novum baru terkait dengan kasus pembunuhan berencana kopi sianida.
“Terdapat novum baru. Kalau nggak Terdapat novum, nggak mungkin kami mengajukan PK,” jelasnya.
Lewat, kata Hidayat, Demi ini Jessica mengaku senang sekaligus terharu setelah menghirup udara bebas. Jessica mengaku Ingin pulang ke rumahnya setelah mengurusi administrasi terkait dengan kebebasannya.