Respons Putusan MK Soal Pencalonan Kepala Daerah, Ridwan Kamil: Tak Masalah, yang Diuntungkan Anggota

Liputanindo.id – Bakal calon gubernur (bacagub) Jakarta, Ridwan Kamil (RK) tak mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. Menurut dia, putusan ini Malah akan menguntungkan masyarakat karena akan disuguhi adu gagasan dari banyak Kekasih calon kepala daerah, termasuk Jakarta.

Sebagai informasi, putusan MK itu mengubah aturan pencalonan kepala daerah yang tak Tengah berdasarkan perolehan kursi di DPRD. Semula, syarat parpol Dapat mengusung calon sendiri dalam pilkada adalah mengantongi 22 kursi di tingkat DPRD pada Pileg.

“Saya baru membaca, mendengar dari media juga. Kalau itu memang menjadi sebuah keputusan, tentu satu, harus dihormati kan. Karena MK adalah institusi negara yang mereview urusan perundang-undangan, termasuk pilkada,” kata Ridwan di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

“Kalau itu Dapat Membangun lebih banyak Tengah calon-calon (kepala daerah) Pilkada di seluruh Indonesia, termasuk di Jakarta, yang diuntungkan adalah Anggota. Karena kan Anggota akan disuguhi oleh adu gagasan,” sambungnya.

Mantan Gubernur Jawa Barat ini menilai, semakin banyak gagasan solutif yang ditawarkan, maka semakin bagus Kepada menyelesaikan permasalah di suatu Distrik.

Cek Artikel:  Kayan Hydro Energy Bangun Kemitraan Setara di PLTA Kayan Cascade

“Makin banyak gagasan yang solutif Kepada permasalahan wilayahnya kan makin bagus. Saya Tak masalah karena dengan banyak (atau) sedikitpun (Kekasih calon) selama itu sesuai aturan tentunya itu harus dilakoni,” ujar Ridwan.

Ridwan pun menyinggung Ketika dirinya bertarung dalam pemilihan Wali Kota Bandung melawan delapan Kekasih calon. Sedangkan ketika Pilgub Jawa Barat, dia menghadapi empat Kekasih calon. Ia menyebut, meski jumlah rivalnya cukup banyak, tapi bukan suatu persoalan.

“Nah, di (pilkada) Jakarta dengan dinamikanya mau sedikit maupun banyak tentunya kita Menyaksikan hasil akhir di pendaftaran,” Terang dia.

Ridwan menekankan, hal yang Primer setelah pilkada adalah seluruh pihak tetap Seimbang. Menurut dia, menang atau kalah dalam kontestasi tersebut merupakan takdir.

“Setelahnya yang Krusial guyub, solutif jangan Eksis caci maki Eksis hal-hal negatif. Anggap Pilkada itu adalah sebuah pesta demokrasi. Jadi tidaknya, itu garis tangan takdir Allah,” tegas Ridwan.

“Kalau berhasil, kita beradaptasi. Kalau Tak berhasil, kita juga beradaptasi, tugasnya itu. Kekuasaan bukanlah segalanya,” imbuh dia.

Cek Artikel:  PDIP Umumkan 6 Cagub dan Cawagub di Pilkada 2024, Daerah Mana Saja?

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai yang Tak punya kursi DPRD atau gabungan partai politik peserta Pemilu, Dapat mengajukan calon kepala daerah.

Putusan itu dikabulkan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Kini sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora akhirnya terwujud.

Dalam video pembacaan putusan, Hakim mengabulkan sebagian gugatan kedua partai itu terhadap UU Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional yang isinya seperti ini:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan Kekasih calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan Bunyi Absah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku Kepada Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

MK mengubah juga isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Berikut bunyi amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan Kekasih calon Kalau telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Cek Artikel:  Helikopter Anjlok di Bali: Berwal Hendak Tur Wisata, Crash Landing Usai 4 Menit Mengudara

Kepada mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap Tiba dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh Bunyi Absah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa Tiba 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh Bunyi Absah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa Tiba 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh Bunyi Absah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh Bunyi Absah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Mungkin Anda Menyukai