Mantan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Dituntut 12 Tahun Bui

Liputanindo.id MAKASSAR – Jaksa Penuntut Lazim (JPU) menuntut Mantan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak 12 tahun penjara di kasus suap dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian Dana (TPPU) senilai Rp211 miliar.

Tuntutan itu dibacakan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahmi Ariyoga di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Selasa (14/11/2023). 

Baca Juga:
SYL Bantah Minta Dikirim Durian Seharga Rp46 Juta

“Menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan,” ungkap JPU Begitu membacakan tuntutannya. 

Selain tuntutan 12 tahun penjara, Ricky Ham Pagawak diminta membayar Dana pengganti sebesar Rp211 miliar. 

Cek Artikel:  Presiden Joko Widodo Tandatangani Keppres Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

Di mana, Dana pengganti itu akan dibebankan dan dilihat dari aset berupa harta yang Bukan bergerak. 

“Berupa tanah dan bangunan dan harta bergerak berupa kendaraan bermotor yang dirampas Kepada negara,” jelasnya. 

Kalau nantinya terdakwa Bukan mengganti Dana tersebut, dalam waktu sebulan setelah putusan, pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang Kepada menutupi Dana pengganti tersebut. 

“Kalau Bukan mencukupi maka dipidana penjara selama 5 tahun,” jelasnya. 

JPU mengatakan, tuntutan yang memberatkan Ricky Ham Pagawak yakni Bukan pernah mengakui perbuatannya dan kerap mengelak dari memberikan keterangan. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum. 

Cek Artikel:  Pede Kuasai Ilmu Tak Kasat Mata, Pria Bugil di Bekasi Nekat Masuki Rumah Anggota

Dalam dakwaan kasus penyuapan, Ricky Ham Pagawak didakwa Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Sementara Kepada gratifikasi, JPU KPK mengenakan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. 

Cek Artikel:  OTT Labuhanbatu, Selain Sang Bupati, KPK Juga Terjaminkan Sembilan Orang Lainnya

Kepada dakwaan TPPU, JPU KPK mengenakan Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Pencucian Dana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Dana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (KEK)

 

Baca Juga:
Sudah 4 Tahun Buron, Nawawi Tegaskan KPK Tak Menyerah Kejar Harun Masiku

 

Mungkin Anda Menyukai