Apersi Tak Mudah Bangun 3 Juta Rumah Mengenakan Lahan Sitaan Koruptor

Apersi: Tidak Mudah Bangun 3 Juta Rumah Pakai Lahan Sitaan Koruptor
Ilustrasi(Antara)

Ketua Lumrah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengaku Tak mudah menggunakan lahan sitaan koruptor Buat pembangunan permukiman rakyat. Ia mengatakan pemerintah harus lebih dulu memastikan bahwa lahan itu clean and clear atau tanah yang sedang Tak digunakan Buat kegiatan apapun dan Tak Mempunyai masalah hukum.

“Soal legalitas tanah tersebut tentu bukan hal gampang. Tentunya tanah itu harus kondisi clean and clear. Kalau tanah sitaan itu hasil sengketa, itu akan menyulitkan pengembang,” ujar Junaidi Begitu dihubungi Media Indonesia, Selasa (29/10).

Masalah lainnya, lanjut Junaidi, bila lahan sitaan tersebut masuk sebagai aset negara, pengembang akan kesulitan melanjutkan pembangunan. Ini karena pengembang akan kesulitan mendapatkan fasilitas pinjaman Kalau jaminan tanah yang Eksis berstatus Punya negara. 

Cek Artikel:  46 Perusahaan Kesulitan Mencari Calon Karyawan

“Kalau tanah itu Tetap atas nama negara atau atas hasil sitaan, pengembang kesulitan mendapatkan pembiayaan di perbankan. Pengembang pun akan sukar membangun permukiman rakyat,” ucapnya. 

Junaidi menambahkan Kalau pemerintah bersikeras menggunakan lahan sitaan koruptor Buat membangun permukiman rakyat, salah satu alternatif yang dapat dilakukan ialah membangun hunian vertikal seperti rusun atau apartemen dengan skema sewa hunian. 

“Kalau lahannya Tetap Punya negara, sulit Buat menerapkan skema jual beli. Lebih cocok dengan skema sewa hunian,” katanya. 

Dihubungi terpisah, Spesialis properti yang juga Chief Executive Officer (CEO) Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menyambut Bagus rencana kebijakan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait terkait usulan pemakaian lahan sitaan koruptor Buat dijadikan perumahan rakyat. 

Cek Artikel:  Penantian 48 Tahun, Kini Dusun Merak Telah Menikmati Listrik Menyala 24 Jam

Kendati demikian, ungkapnya, langkah tersebut harus memperhatikan aspek hukumnya. Letak lahan yang ditunjuk mesti berstatus Absah atau clear and clean yang mana terbebas dari sengketa hukum lahan.

“Terobosan ini Bisa menjadi solusi, Tetapi tetap harus memperhatikan aspek legalnya sebelum Bisa digunakan atau dibangun rumah diatasnya,” imbuhnya. 

Selain memanfaatkan lahan sitaan koruptor, Ali berpandangan pemerintah Bisa menggunakan lahan-lahan barang Punya negara (BMN) idle atau tanah yang Tak digunakan Buat kepentingan penyelenggaraan.

“Banyak hal Bisa dilakukan terkait penyediaan lahan, Bisa dengan pemanfaatan tanah-tanah idle Punya BUMN dan pemerintah daerah (pemda),” pungkasnya.

Cek Artikel:  Beli Pertalite Bakal Dibatasi, BPH Migas: Tunggu Revisi Perpresnya

Sebagaimana diketahui, Menteri Perumahan dan Kawasan Perkumikan Maruarar Sirait mengatakan akan menggunakan lahan sitaan Punya koruptor Buat membangun permukiman bagi masyarakan berpenghasilan rendah. (Z-11)

Mungkin Anda Menyukai