Liputanindo.id – Keluarga korban kecelakaan fatal dua pesawat Boeing 737 Max menuntut ganti rugi ke perusahaan sebesar 24,78 miliar USD atau Sekeliling Rp408 triliun. Keluarga korban juga mengajukan tuntutan pidana kepada Departemen Kehakiman, Rabu (19/6).
Dalam sebuah surat yang ditulis oleh Paul Cassel, pengacara yang mewakili 15 keluarga korban, dituliskan bahwa denda maksimum itu Layak diajukan ke Boeing.
“Karena kejahatan Boeing adalah kejahatan korporasi paling mematikan dalam sejarah AS, denda maksimum lebih dari 24 miliar USD dibenarkan secara hukum dan Jernih Layak,” tulis Paul Cassel dalam suratnya kepada Departemen Kehakiman, dikutip Reuters, Jumat (21/6/2024).
Paul Cassell, juga menulis bahwa pemerintah harus mengadili pejabat yang memimpin Boeing pada Begitu kecelakaan terjadi pada tahun 2018 dan 2019, termasuk CEO Begitu itu Dennis Muilenburg. Secara keseluruhan, 346 orang tewas dalam kecelakaan tersebut.
Kecelakaan pertama terjadi ketika sebuah Boeing 737 Max 8 yang dioperasikan oleh Lion Air Indonesia Terperosok ke Laut Jawa pada bulan Oktober 2018, dan yang kedua terjadi pada bulan Maret 2019, ketika sebuah Ethiopian Airlines 737 Max 8 Terperosok Dekat lurus ke lapangan enam menit setelah lepas landas dari bandara Adis Ababa.
Keluarga korban mengatakan Departemen Kehakiman berpotensi menangguhkan denda sebesar 14 miliar USD hingga 22 miliar USD dengan syarat Boeing menggunakan Anggaran yang ditangguhkan tersebut Demi memantau perusahaan independen dan melakukan perbaikan terkait kepatuhan dan keselamatan.
Departemen Kehakiman mengatakan pada bulan Mei bahwa pihaknya menetapkan Boeing melanggar perjanjian penundaan penuntutan tahun 2021, yang melindungi perusahaan tersebut dari tuntutan pidana konspirasi Demi melakukan penipuan yang timbul dari kecelakaan fatal pada tahun 2018 dan 2019 yang menewaskan 346 orang.
Boeing pekan Lewat mengatakan kepada pemerintah bahwa mereka Tak melanggar perjanjian tersebut. Jaksa federal Mempunyai waktu hingga 7 Juli Demi memberi Paham hakim federal di Texas tentang rencana mereka, yang dapat berupa melanjutkan kasus pidana atau menegosiasikan kesepakatan pembelaan dengan Boeing.
Departemen Kehakiman juga dapat memperpanjang perjanjian penundaan penuntutan selama satu tahun.
Pejabat Departemen Kehakiman menemukan bahwa Boeing melanggar perjanjian penundaan penuntutan setelah panel meledakkan pesawat Alaska Airlines, jet Boeing 737 MAX 9 pada 5 Januari, hanya dua hari sebelum perjanjian 2021 berakhir. Insiden ini mengungkap masalah keselamatan dan kualitas yang berkelanjutan di Boeing.
Dalam surat tersebut, keluarga korban juga mengatakan bahwa dewan direksi Boeing harus diperintahkan Demi Bersua dengan mereka. Departemen tersebut harus ‘melakukan penuntutan pidana terhadap pejabat perusahaan yang bertanggung jawab di Boeing pada Begitu terjadinya dua kecelakaan tersebut.’
Dua kecelakaan fatal pesawat Boeing 737 MAX terjadi pada tahun 2018 dan 2019 di Indonesia dan Ethiopia dan menyebabkan pesawat terlaris di seluruh dunia tersebut dilarang terbang selama 20 bulan. Sistem keselamatan yang disebut MCAS dikaitkan dengan kedua kecelakaan fatal tersebut.