Zarof Ricar Jadi Makelar Kasus Sejak 2012, Ini Respons MA

Zarof Ricar Jadi Makelar Kasus Sejak 2012, Ini Respons MA
Mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Mulia, Jakarta .(Antara Foto/Asprilla Dwi Adha)

MAHKAMAH Mulia merespons pengakuan eks pejabat MA Zarof Ricar (ZR) yang mengaku sejak mengurus perkara di Mahkamah Mulia (MA) dan menerima gratifikasi mencapai Rp920 Miliar. Juru bicara MA Yanto mengaku pihaknya Bukan mengetahui perihal Zarof telah menjadi makelar kasus tersebut. Menurutnya, yang mengetahui hal tersebut adalah Zarof sendiri.

“Yang Dapat menjaskan yang bersangkutan ya. Ya dari 2012 itu kan artinya 12 tahun yang Lewat. Ya, dia ngumpulin itu ya Maju dia dari mana dengan siapa yang Dapat menjelaskan kan dia. Nah kita gak Paham ya, makanya kan kalau MA Bukan mengerti. Yang Dapat menjelaskan yang bersangkutan, dia nembak di atas kuda atau main bener Berjumpa dengan siapa kita juga kaget itu,” kata Yanto, ketika dihubungi, Sabtu (26/10).

Cek Artikel:  PBNU Dukung Kemenag soal Penayangan Azan Diganti Running Text saat Misa Kudus Paus Fransiskus

Yanto mengaku pihaknya terbuka Apabila Eksis hakim MA yang bakal diperiksa Buat mendalami lebih lanjut pengakuan Zarof. Selama Eksis bukti, kata ia, MA Bukan akan menghalangi proses hukum yang berlangsung.

“Kalau proses hukum silakan saja. Sepanjang Eksis bukti pentunjuk silakan saja. Bukan pernah MA mengahalangi Bukan pernah itu,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Mulia (Kejagung) menyebut total gratifikasi yang diterima Zarof Ricar (ZR) Buat mengurus perkara di Mahkamah Mulia (MA) mencapai Rp920 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Mulia Muda Bidang Tindak Pidana Spesifik (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan total suap tersebut diterima Zarof sejak 2012 Tamat 2022 Buat mengurus perkara di MA.

Cek Artikel:  KPK Diminta Panggil Sahabat Yang Disebut Kaesang

“Kerabat ZR menerima gratifikasi pengurusan perkara di MA dalam bentuk Dana Eksis yang rupiah dan mata Dana asing yang Apabila dikonversikan Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (25/10).

Adapun, Zarof ditangkap setelah diduga menjadi perantara atau ‘makelar’ kasasi kasus Ronald Tannur.

“Diduga ZR telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan pemufakatan jahat Buat melakukan suap Serempak LR selaku pengacara Ronald Tannur,” kata Abdul.

Abdul menjelaskan, awalnya LR meminta ZR  agar ZR mengupayakan hakim Mulia di MA Buat tetap menyatakan Ronald Tannur Bukan bersalah dalam putusan kasasinya.

Cek Artikel:  Pembentukan Kabinet Zaken Butuh Keberanian Prabowo

LR sendiri menjanjikan kepada ZR telah menyiapkan Dana sebesar Rp5 miliar Buat para hakim Mulia. Sedangkan, Buat ZR dijanjikan akan diberikan Dana sebesar Rp1 miliar.

“Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, (Rp5 miliar itu) Buat hakim Mulia atas nama S, A, dan S Tengah, yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur,” ujarnya.

“Tetapi karena jumlahnya sangat banyak, ZR Bukan mau menerima Dana rupiah tersebut. Lewat ZR menyarankan Dana rupiah tersebut agar ditukar dengan mata Dana asing di salah satu money changer kawasan Blok M, Jakarta Selatan,” sambungnya. (J-2)

 

Mungkin Anda Menyukai