Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan tim melakukan biopsi terhadap pasien anak yang meninggal akibat gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Hasilnya menunjukkan ginjal para pasien tersebut mengalami kerusakan akibat etilen glikol (EG).Biopsi ini dalam rangka penelitian mencari penyebab, di samping juga melakukan penelitian laboratorium dan menyingkirkan patogen lain. Ginjal pada pasien anak yang meninggal terbukti ada kerusakan dan kelainan yang disebabkan EG.
Dugaan Cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol
Penggunaan EG dan DEG
. Ambang batas EG: 0,5 mg/kg berat badan.
. Dalam Farmakope 2020 kadar EG dan DEG tidak boleh lebih dari 0,1% dari jumlah bahan baku.
Jeratan Hukum
(Undang-Undang Nomor 36 Pahamn 2009 tentang Kesehatan)
Produsen atau pengedar yang tidak memenuhi standar/ketentuan (Pasal 196)
. Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Tak Mempunyai Izin Edar (Pasal 197)
. Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Praktik kefarmasian (Pasal 198)
. Pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).