Pemkot Jaktim Akan Hukum Kaum yang di Rumahnya Ditemukan Jentik Nyamuk Demam Berdarah

Liputanindo.id – Satpol PP Jakarta Timur akan menghukum Kaum dengan denda senilai Rp50 juta bila ditemukan Eksis jentik nyamuk Aedes aegypti di dalam rumahnya.

“Ini sebagai upaya menekan Bilangan kasus demam berdarah dengue (DBD) di Jakarta Timur,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur (Jaktim), Budhy Novian di Jakarta, Rabu kemarin.

Munculnya denda tersebut berawal dari rapat koordinasi Kawasan tingkat wali kota sejak satu bulan Lewat bahwa salah satu yang dibahas adalah Bilangan korban demam berdarah. “Pada bulan Mei Lewat Bilangan sudah mencapai 2.290 kasus,” ujarnya.

Satpol PP Jakarta Timur kemudian berupaya Demi berperan menekan demam berdarah. Salah satunya dengan menerapkan peraturan daerah sebagai penindakan.

Cek Artikel:  Pedagang Perabot di Duren Sawit Jaktim Dibunuh Anaknya, Polda Metro Jaya Sebut Hanya 1 Orang

“Kami dari Satpol PP menyarankan Demi memutus mata rantai penyebaran nyamuk DBD. Kita mengedepankan penegakan hukum semata, tetapi lebih kepada memberdayakan masyarakat. PSN juga akan berikan edukasi,” ujarnya.

“Pemberantasan sarang nyamuk Aedes aegypti juga akan digencarkan,” katanya.

Sementara terkait denda, pihaknya hanya menyarankan (Denda denda) Kalau Pemprov DKI memberlakukan Pasal 21 dan 22 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit DBD.

“Bunyinya bahwa pemutusan mata rantai merupakan kewajiban masyarakat termasuk utamanya di tempat perkantoran, tempat usaha dan sekolah, tempat ibadah, di samping rumah Kaum,” katanya.

Eksis kewajiban mereka melaksanakan pemutusan mata rantai dengan metode pemberantasan sarang nyamuk. “Artinya menghilangkan jentik yang nantinya berkembangbiak dalam satu Minggu menjadi nyamuk kembali,” ujarnya.

Cek Artikel:  Ini Kata IPB University Soal Meninggalnya Mahasiswa Baru

Sementara terkait dengan Denda Rp50 juta, kata Budhy, hal itu merupakan amanat perda. Tetapi Denda denda Enggak langsung dikenakan atau kurungan.

“Di dalam perda diatur secara bertingkat mulai dari teguran tertulis, penempelan stiker terhadap tempat yang ditemukan jentik nyamuk. Kalaupun Denda denda paling banyak, bukan kemudian langsung didenda 50 juta,” katanya.

Dalam penerapan denda Rp50 juta, Satpol PP Jakarta Timur akan melibatkan pemangku kepentingan dan petugas Spesialis yang menentukan jentik nyamuk penyebab DBD atau bukan.

“Jadi upaya pendekatan Demi menekan Bilangan pesakitan DBD ini dengan Langkah memutus mata rantai lebih dikedepankan pada pemberdayaan masyarakat. Itu upaya terakhir (denda Rp 50 juta),” kata Budhy.

Cek Artikel:  Viral Bilik Indekos di Jaktim Dipenuhi Sampah, Perempuan yang Menempati Kini Diusir

Mungkin Anda Menyukai