Liputanindo.id – Tim Satreskrim Polrestabes Makassar mengungkap kasus perampokan disertai dugaan pembunuhan Perempuan paruh baya atau lansia, bernama Haji Tarimah (66), yang ditemukan tewas di Bilik rumahnya Jalan Todopuli 18, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Eksis dua orang pelaku berinisial FR dan MAS usia 19 tahun telah ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana Ketika rilis pengungkapan kasus, Kamis kemarin.
Kedua pelaku ditangkap di dalam kampusnya Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, pada Rabu (5/6). Salah seorang pelaku berinisial FR diketahui merupakan keluarga korban.
Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa 4 Juni 2024 Sekeliling pukul 01 Wita hingga 03.00 Wita. Motifnya Buat menguasai harta korban, Karena pelaku mempunyai utang ke korban sebanyak Rp7 juta. Selain itu, tersangka FR Marah sering ditagih serta Mau mendapatkan Dana secara instan. Pelaku bahkan telah berniat membunuh Serempak pacarnya MAS Sekeliling dua pekan sebelum kejadian.
Dari hasil penyelidikan, pelaku memang sudah berselancar di internet bagaimana Metode membekap orang hingga meninggal dunia.
“Dari hasil pengecekan ponselnya, pelaku sudah melakukan pencarian di internet Tamat Bilaman nafas Insan bertahan Kalau ditutup dengan bantal. Jadi, dia sudah cari bagaimana Metode membunuh dengan bantal, membutuhkan berapa menit Tamat korban meninggal,” tutur Devi.
Berdasarkan kronologi kejadian hasil interogasi terhadap tersangka, beberapa hari sebelum kejadian, pelaku FR mengajak pacarnya MAS Buat membunuh. Awalnya beralasan hanya membantu menagih utang ke korban, belakangan diiming-imingi dapat Dana dan mau ikut membunuh. Tetapi pacarnya MAS menolak karena takut.
Selanjutnya, pada Senin 3 Juni 2024, Sekeliling pukul 23.00 Wita, keduanya sempat nongkrong di warung kopi, dan FR Kembali mengajaknya membunuh.
Hingga akhirnya pada Selasa (4/6) malam, MAS mengantar FR ke rumah korban, Tetapi Ketika tiba, FR menyuruhnya pergi dan datang kembali setelah korban sudah tertidur. Korban pun Enggak Menurunkan curiga Ketika FR datang ke rumahnya karena sudah kenal.
“Sekeliling jam 2, FR memanggil MAS Buat kembali datang karena korban sudah tidur. Ketika korban tidur, FR masuk ke dalam Bilik memastikan korban sudah tidur. Beberapa menit kemudian, MAS disuruh masuk. Di situ FR membekap Paras korban dengan bantal, sementara MAS memegang tangan korban,” kata Devi.
Usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku FR Lampau mengambil remot AC Lampau dipukul secara berkali-kali ke arah kepala korban. Beberapa Ketika usai memastikan korban Enggak bernyawa, FR membuka lemari dan mengambil barang berharga berupa Dana senilai Rp20 juta dan emas korban.
Pelaku bahkan Enggak mengambil barang berharga yang Lagi melekat pada tubuh korban Buat mengelabui atau Mengakali polisi bahwa motifnya bukan menguasai harta.
“Pelaku juga sengaja mengunci pintu dari dalam, Membangun seolah-olah Enggak terjadi pembunuhan. Buat pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman Tewas,” paparnya menegaskan.
Dari tangan pelaku disita Dana sisa Rp 16 juta dari total Rp20 juta. Sedangkan emas korban disimpan di rumah kerabatnya. Dana yang dicuri tersebut digunakan membelikan sepatu pacarnya dan berbelanja.
Sebelumnya, Penduduk digegerkan atas peristiwa meninggalnya korban diduga Enggak wajar. Awalnya Penduduk curiga lampu teras rumah korban Lagi menyala hingga siang. Karena penasaran, Penduduk memanggil korban Tetapi Enggak Eksis jawaban, selanjutnya memanggil Binmas hingga mendobrak pintu rumah dan Bilik korban.
Kondisi korban Ketika ditemukan Penduduk sudah meninggal dunia dan Mempunyai luka memar berwarna biru pada bagian leher serta wajahnya pucat serta Mempunyai bercak darah. Selang beberapa Ketika, polisi dan tim Labfor dan Inafis tiba di Letak mengevakuasi jasad korban serta melakukan olah TKP.

