Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Bakal Revisi PKPU Soal Pencalonan Kepala Daerah

Liputanindo.id – Komisi Pemilihan Lazim (KPU) akan menindaklanjuti putusa Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah, dengan merevisi Peraturan KPU (PKPU).

Revisi bakal dilakukan sebelum pendaftaran Kekasih calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang.

“Tentu kami melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU 8/2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Selain itu, KPU akan segera berkirim surat ke Komisi II DPR Demi melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam Perhimpunan rapat dengar pendapat.

“Yang ketiga, kita mensosialisasikan kepada partai politik terkait adanya putusan ini,” kata Afif.

Cek Artikel:  Dirikui Tak Dikenal Masyarakat Maju Pilgub, Pramono: Saya Terpanggil Bareng Bang Doel untuk Perbaiki Jakarta

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai yang Bukan punya kursi DPRD atau gabungan partai politik peserta Pemilu, Dapat mengajukan calon kepala daerah.

Putusan itu dikabulkan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Kini sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora akhirnya terwujud.

Dalam video pembacaan putusan, Hakim mengabulkan sebagian gugatan kedua partai itu terhadap UU Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.

Salah satunya, dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan Kekasih calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan Bunyi Absah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku Demi Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Cek Artikel:  Didampingi Pj Gubernur Sulsel Zudan, Buat Pertama Kalinya Jokowi Kunjungi RSUD Sinjai

Juga Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

“Sebagai penyelenggara, KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang. Berkenaan dengan ini, Krusial bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas Demi menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8).

Mungkin Anda Menyukai