Eks Penyidik KPK Pemerintahan Prabowo Bisa Tingkatkan Indeks Persepsi Korupsi

Eks Penyidik KPK: Pemerintahan Prabowo Mampu Tingkatkan Indeks Persepsi Korupsi
Presiden Prabowo Subianto .(AFP)

MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meyakini bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat meningkatkan nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.

Sebagai informasi, Indeks Persepsi Korupsi yang dikeluarkan oleh lembaga Transparency International merupakan ukuran Rasional tingkat korupsi di suatu negara. Adapun skor sempurna pada penilaian indeks ini adalah 100. Sementara IPK Indonesia pada 2023 mendapatkan skor 34.

Dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (25/10), ia mengatakan bahwa keyakinannya itu berangkat dari pidato Presiden Prabowo pada hari pelantikannya yang penuh dengan optimisme.

Ia berpendapat bahwa Presiden Prabowo dalam pidatonya telah memaparkan visi dalam pencegahan, penindakan, dan peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi.

Cek Artikel:  DPR Sambut Bagus Penunjukan Basuki Jadi Kepala Otorita IKN

“Dalam bidang pencegahan, Prabowo sudah secara lugas mengatakan bahwa akan memperbaiki sistem agar Kagak terjadi kebocoran APBN dan digitalisasi agar Kagak terjadi kolusi serta adanya keteladanan dari atasan maupun pimpinan,” ucapnya, Jumat (25/10).

Selanjutnya, dalam bidang penindakan, kata dia, Ketua Wadah Pegawai KPK ini menyatakan bahwa sikap Prabowo terhadap hukuman koruptor adalah keras dan tegas. “Artinya, harus Eksis upaya pemiskinan koruptor dan juga Denda hukum penjara yang berat bagi pelaku korupsi,” ujarnya.

Terakhir, dalam peran serta masyarakat, Yudi menilai bahwa Prabowo mengajak seluruh elemen, mulai dari ulama, cendekiawan, pimpinan politik, pemuda, hingga pengusaha, berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi.

Cek Artikel:  Gerindra Reshuffle Krusial untuk Sesuaiisasi Pemerintahan Baru

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pemberantasan korupsi ini merupakan salah satu dari 17 program prioritas Prabowo, Yakni pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Demi mendukung berjalannya program tersebut, menurutnya, Member kabinet pemerintahan Prabowo harus Dapat menerjemahkannya dengan Berkualitas karena Tetap Eksis beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, salah satunya belum disahkannya Undang-Undang Perampasan Aset.

“IPK Indonesia di pemerintahan Prabowo Dapat menjadi 45 dengan syarat Rapi-Rapi pemerintahan dilakukan dengan Berkualitas, dengan sungguh-sungguh, dan konsisten,” tandasnya. (Ant/J-2)

Mungkin Anda Menyukai