Revisi UU Migas Menuju Swasembada Kekuatan

Revisi UU Migas Menuju Swasembada Energi
M. Erwin Kurniawan.(Dokpri)

SWASEMBADA Kekuatan merupakan salah satu Pusat perhatian Primer dalam rencana kerja Presiden Prabowo Subianto dalam 5 tahun ke depan. “Pemerintah yang saya pimpin nanti akan Pusat perhatian Demi mencapai swasembada Kekuatan,” demikian pernyataan yang disampaikan oleh Prabowo Subianto dalam pidato perdana seusai dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia ke-8. 

Presiden Prabowo menekankan dua hal Primer dalam rangka mencapai tujuan dimaksud, Yakni ketahanan Kekuatan dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang Berkualitas Demi mendukung pembangunan, serta kesejahteraan masyarakat. 

Ketahanan Kekuatan merupakan hal pertama yang menjadi penekanan Presiden Prabowo. Mengutip Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Kekuatan Nasional Pasal 1 Nomor 10, ketahanan Kekuatan adalah suatu kondisi terjaminnya ketersediaan Kekuatan dan akses masyarakat terhadap Kekuatan pada harga yang terjangkau, dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Salah satu pilar Primer yang menopang ketahanan Kekuatan selain Kekuatan Baru dan Terbarukan (EBT) adalah sektor hulu migas. Di tengah tantangan transisi Kekuatan yang digaungkan secara Dunia melalui Paris Agreement, sektor hulu migas tetap Mempunyai peran Krusial dalam memenuhi kebutuhan Kekuatan nasional. Hingga tahun 2050, minyak dan gas bumi diperkirakan akan tetap berkontribusi secara signifikan dalam bauran Kekuatan Dunia, dikarenakan Kekuatan Baru dan Terbarukan (EBT) Lagi menghadapi beberapa tantangan, Berkualitas secara teknis maupun ekonomis Demi dikembangkan.

Cek Artikel:  Balas Dendam Hak Iran, tapi Langkahnya Bagaimana

Selanjutnya, Presiden Prabowo juga menekankan tentang pentingnya pengelolaan SDA yang Berkualitas. Salah satu potensi sumber daya yang cukup besar yang dimiliki Indonesia Ketika ini adalah gas bumi. Dengan potensi migas yang cukup besar tersebut, sektor hulu migas dituntut Demi mempraktikan good governance Berkualitas dalam kegiatan eksplorasi maupun Pendayagunaan, agar dapat mengoptimalkan potensi itu Demi memberikan kontribusi yang maksimal bagi perekonomian nasional.

Mengutip hasil kajian ReforMiner Institute, industri hulu migas memberikan multiplier Pengaruh yang cukup signifikan bagi perekonomian nasional. Industri hulu migas terhubung dengan Sekeliling 120 sektor ekonomi dari 185 sektor yang Terdapat. Industri hulu migas menyumbang Sekeliling 85% dalam pembentukan produk domestik bruto (PDB), dan berkontribusi 81% dalam penyerapan tenaga kerja di seluruh Indonesia. 

Cek Artikel:  Sekolah Harusnya Bukan Tempat Belajar Mengejar Ranking

Apabila industri hulu migas Tak beroperasi, potensi kerugian yang akan terjadi mencakup hilangnya PDB senilai Rp420 triliun, penerimaan negara Rp200 triliun, dan investasi Sekeliling Rp210 triliun. 

Peran sektor hulu migas yang cukup strategis dalam pencapaian swasembada Kekuatan sebagaimana dimaksud di atas, ditambah dengan tantangan transisi Kekuatan melalui kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon (Carbon Capture and Storage/CCS), menjadikan sektor hulu migas dituntut Demi Lalu melakukan continuous improvement Demi dapat merespons tantangan tersebut. 

Penyempurnaan aspek people, process, and technology harus Lalu diusahakan secara konsisten, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan menciptakan nilai tambah di setiap tahapan eksplorasi dan produksi. Continuous improvement Krusial Demi memastikan sektor migas Indonesia tetap kompetitif, adaptif, dan agile, di tengah volatilitas harga minyak dunia dan tekanan regulasi lingkungan Dunia. 

SKK Migas selaku entitas yang Mempunyai kewenangan dalam pengelolaan kontrak kerja sama migas, pengawasan operasional kontraktor kontrak kerja sama migas, pengoptimalan produksi migas, dan penciptaan iklim investasi yang kondusif, tentunya perlu mendapatkan dukungan dari kementerian terkait selaku pembuat kebijakan. Diperlukan kebijakan yang adaptif, yang sejalan dengan arah pengelolaan sektor Kekuatan yang telah ditetapkan Presiden Prabowo.

Cek Artikel:  Kenapa Stunting

Selain itu, penguatan kelembagaan SKK Migas melalui revisi UU Migas dinilai sangat mendesak dalam mendukung pencapaian Sasaran produksi 1 juta barel minyak per hari (BOPD) dan 12 BCF gas bumi per hari pada 2030 sebagai salah satu milestone ketahanan Kekuatan. 

Beberapa ketentuan dalam UU Migas No. 22 Tahun 2001 sudah Tak relevan, dan sebagian dinyatakan Tak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi. Kondisi ini menyebabkan revisi UU Migas sangat mendesak Demi memberikan kepastian hukum. 

Kepastian hukum melalui UU yang baru akan memperbaiki iklim investasi, mempercepat eksplorasi, dan memastikan optimalisasi sumber daya migas yang tersedia. Tanpa revisi UU Migas dan continuous improvement sektor hulu migas, pencapaian Sasaran ambisius swasembada Kekuatan tampaknya akan sulit Demi dicapai.

Mungkin Anda Menyukai