Liputanindo.id – Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Batam, Susanto (S) ditangkap karena di terlibat kasus narkoba di perumahan Livia Garden, Batam Center, Kepulauan Riau, Selasa (4/6). Selain Susanto, polisi juga menangkap S dan K.
“Hasil Konklusi yang dilakukan tim medis, tersangka inisial S mengaku pernah menggunakan narkotika jenis H5, ekstasi dan sabu. Riwayat penggunaan NAPZA sejak tahun 2011. Zat Istimewa yang digunakan Ketika ini adalah sabu,” kata Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).
Tigor tak mengungkapkan kronologi penangkapan para pelaku ini. Dia hanya menjelaskan tersangka KH mengaku pernah memakai narkotika jenis ganja, ekstasi, dan sabu. Dia memakai barang haram ini dari tahun 1990-an.
Sementara SN mengaku menggunakan sabu sejak Mei 2024. Perihal apakah ketiganya ditangkap Ketika pesta narkotika, Tigor tak menjelaskannya.
“Dan barang bukti yang berhasil disita dari tempat kejadian itu adalah satu paket bungkus kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,52 gram,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan sementara, Susanto, S, dan KH bukan seorang pengedar.
“Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka ini dan barang bukti yang diduga sabu yang disita sebesar 0,52 gram, sesuai dengan ketentuan harus dilakukan asesmen terlebih dulu, dan diperoleh keterangan hanya sebagai pengguna,” ujarnya.
Ketiga orang ini ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.