Liputanindo.id – Polisi menyampaikan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Batam, Susanto (S) Berbarengan dua orangnya lainnya, SN, dan K yang ditangkap karena kasus narkoba, Enggak ditahan. Tetapi bakal menjalani rehabilitasi.
“Ketiga tersangka ini berdasarkan kesepakatan tim asesmen terpadu maka terhadap tersangka dilakukan rehabilitasi rawat inap selama enam bulan,” kata Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba kepada wartawan, Kamis (7/6).
Tigor tak mengungkapkan kronologi penangkapan para pelaku ini. Dia hanya menyebut ketiganya ditangkap perumahan Livia Garden, Batam Center, Kepulauan Riau, Selasa (4/6).
Sebanyak 0,52 gram sabu disita sebagai barang bukti. Hasil pemeriksaan, Susanto, S, dan KH bukan seorang pengedar atau bandar narkotika.
“Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka ini dan barang bukti yang diduga sabu yang disita sebesar 0,52 gram, sesuai dengan ketentuan harus dilakukan asesmen terlebih dulu, dan diperoleh keterangan hanya sebagai pengguna,” ujarnya.
Dia Lewat menjelaskan tersangka KH mengaku pernah memakai narkotika jenis ganja, ekstasi, dan sabu. Dia memakai barang haram ini dari tahun 1990-an.
Sementara SN mengaku menggunakan sabu sejak Mei 2024. Buat Susanto memakai narkotika dari 2011 silam.
“Tersangka inisial S mengaku pernah menggunakan narkotika jenis H5, ekstasi dan sabu. Riwayat penggunaan NAPZA sejak tahun 2011. Zat Primer yang digunakan Demi ini adalah sabu,” jelasnya.
Dia menerangkan Susanto membeli narkoba dari temannya dan Buat dikonsumsi secara pribadi.