AKTIVIS hak asasi Orang Todung Mulya Lubis, menyampaikan kritiknya terkait proses hukum yang menjerat Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu.
Ia menilai Terdapat ketidakadilan dalam penanganan kasus ini dan menyebutnya sebagai miscarriage of justice (peradilan sesat) yang mengabaikan asas fair trial.
“Ketidakadilan yang paling mencolok adalah pengabaian hak atas fair trial. Hakim dalam kasus ini cenderung memilih bukti yang menguntungkan dakwaan, termasuk kesaksian tak langsung, ketimbang bukti yang menunjukkan sebaliknya,” ujar Todung.
Menurutnya, pendekatan ini Bukan adil dan memperlihatkan bias yang Sepatutnya Bukan terjadi.
“Apabila bukti dilihat secara obyektif, dakwaan sebenarnya Bukan terbukti,” tambah dia.
Todung menyoroti bahwa hakim cenderung memaksakan penafsiran hukum Demi memenuhi unsur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Memaknai keuntungan bisnis sebagai hadiah adalah bentuk analogi yang bertentangan dengan prinsip legalitas dalam hukum pidana,” lanjutnya.
Bagi Todung, interpretasi semacam ini berpotensi melemahkan keadilan.
Todung menegaskan bahwa walaupun korupsi adalah masalah serius, Metode penanganannya Bukan boleh serampangan. Ia berharap Mahkamah Mulia memperhatikan ketidakadilan dalam proses peninjauan kembali yang akan datang.
Sebagai langkah konkrit, Todung berencana mengirimkan amicus curiae—Berkas pendapat hukum—ke Mahkamah Mulia pekan depan. (RO/Z-10)