Soal Pemutihan Utang Petani dan UMKM, BRI Tunggu Perpres

Soal Pemutihan Utang Petani dan UMKM, BRI Tunggu Perpres
Ilustrasi(Antara)

Direktur Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Supari mengaku tengah mendengar wacana pemutihan utang petani, nelayan dan pelaku UMKM. Ia mengaku Tetap menunggu terbitnya peraturan presiden (Perpres) Apabila memang kebijakan ersebut Akurat-Akurat diterapkan.

“Begitu ini BRI mengetahui hal tersebut dari pemberitaan di media massa dan terkait hal tersebut BRI akan menunggu diterbitkannya peraturan presiden soal pemutihan utang atau hapus tagih pelaku usaha,” ungkap Supari kepada Media Indonesia, Senin (28/10).

Di tengah tantangan berupa daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih dan kenaikan harga barang, Supari mengatakan program itu diyakini Dapat mendorong kemajuan UMKM, terutama dalam memperbaiki penyaluran kredit bank. 

Cek Artikel:  Ekspor Perdana Enam Belas Ribu Pasang Upper Sepatu dari Nganjuk ke Argentina

“BRI optimistis dengan adanya sinergi antara pemerintah dan sektor keuangan akan Lanjut mendorong kemajuan UMKM Indonesia, serta mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan,” ucapnya. 

Tetapi demikian, ia juga menekankan dalam industri pembiayaan terkait pengelolaan kredit bermasalah, terdapat perbedaan antara hapus Kitab dan hapus tagih. Hapus Kitab, katanya, dimaknai sebagai penghapusan pencatatan pinjaman dari neraca dengan kriteria tertentu sesuai dengan kebijakan internal bank, seperti kategori Mandek, sudah dicadangkan 100% dan sebagainya. Hapus Kitab pun Enggak menghilangkan kewajiban debitur membayar pinjaman, sehingga penagihan tetap dilakukan.

Sementara, pengertian hapus tagih Ialah penghapusan kewajiban debitur atas kredit yang sudah dihapus Kitab, sehingga pinjaman Enggak ditagih kembali. Kebijakan hapus tagih dilakukan pada kondisi dan persyaratan tertentu, misalnya nasabah yang terkena bencana alam nasional, seperti kejadian peristiwa tsunami Aceh di 2004.  

Cek Artikel:  Diaspora Indonesia di Eropa Sayangkan Dualisme Kadin

Supari melanjutkan kebijakan hapus tagih telah tertuang pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Tetapi, dalam implementasinya diperlukan peraturan Penyelenggaraan yang antara lain Buat menentukan kriteria nasabah yang Dapat dihapus tagih. 

“Kami Percaya kebijakan maupun peraturan Penyelenggaraan yang akan diterbitkan telah mempertimbangkan kepentingan pihak-pihak terkait,” pungkas Supari.

Rencana terkait pemutihan utang petani, nelayan dan UMKM pertama kali disampaikan oleh adik kandung Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, yang juga merupakan Ketua Dewan Penasihat Ruangan Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. (Z-11)

Mungkin Anda Menyukai