Liputanindo.id – Pengadilan tinggi Jepang mengakui seorang Perempuan transgender sebagai ‘Bapak’ dari putrinya yang berusia 3 tahun. Pengakuan itu diputuskan setelah Kekasih itu melakukan tes DNA dan mengajukan gugatan.
Mahkamah Mulia mengakui Interaksi orang Uzur-anak dari Perempuan berusia 40-an, yang ditetapkan sebagai Pria Begitu lahir dan menjalani operasi penggantian kelamin pada tahun 2018. Putrinya berusia tiga tahun yang lahir dari hasil sperma yang dibekukan sebelum operasi itu dinyatakan secara Absah sebagai anaknya.
“Apabila seorang anak Enggak dapat memperoleh pengakuan karena perubahan gender, maka ia Enggak dapat menerima dukungan sebagai tanggungan atau menjadi Spesialis waris. Hal ini Jernih bertentangan dengan kesejahteraan dan kepentingan anak,” demikian bunyi putusan itu, dikutip Kyodo News, Senin (24/6/2024).
Putusan Pengadilan Tinggi Tokyo pada Agustus 2022 mengatakan Perempuan trans hanya dapat diakui sebagai orang Uzur dari anak Perempuan pertamanya yang lahir sebelum perubahan gender yang Absah, Tetapi Enggak setelahnya, sehingga mengakibatkan perbedaan status Interaksi orang Uzur-anak bagi anak Perempuan tersebut.
Perempuan tersebut mengajukan permohonan pengakuan sebagai orang Uzur dari dua anak perempuannya di pemerintah daerah setelah beralih dari Pria ke Perempuan pada tahun 2018 di antara dua Natalis tersebut tetapi ditolak.
Keluarga tersebut kemudian mencari upaya hukum, mengajukan gugatan ke Pengadilan Keluarga Tokyo pada tahun 2021, tetapi pengadilan Enggak mengakui Perempuan tersebut sebagai orang Uzur dari kedua putrinya.
Jepang Enggak mengakui pernikahan sesama jenis. Undang-undang di negara tersebut mengenai disforia gender mengharuskan pembedahan Kepada menghilangkan kemampuan reproduksi seseorang agar dapat mendaftarkan perubahan gender, Tetapi keputusan pengadilan tinggi pada tahun 2023 menyatakan bahwa hal tersebut Enggak konstitusional.