Baleg Mendadak Bahas Revisi UU Pilkada Hari Ini, Upaya Anulir Putusan MK?

Liputanindo.id – Badan Legisasi (Baleg) DPR dijadwalkan menggelar rapat dengan pemerintah Demi membahas revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) hari ini, Rabu (21/8).

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek mengonfirmasi agenda tersebut. Dia juga tak menampik, pembahasan revisi UU Pilkada berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah

Awalnya dia beralasan, pembahasan revisi UU Pilkada sudah Pelan hendak dilakukan. Khususnya terkait jadwal Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang sempat dimajukan, Tetapi berdasarkan putusan MK harus tetap dilaksanakan pada 27 November.

“Kemarin kan waktu RUU ini diusulkan kan memajukan jadwal pilkada, tapi kemudian itu Enggak berlanjut karena Eksis gugatan yang ditolak oleh MK, sehingga jadwalnya tetap Copot 27 November,” kata Awiek kepada Liputanindo.id, Rabu (21/8/2024).

Cek Artikel:  Indonesia Catat 88 Kasus Cacar Monyet atau Mpox, Menkes: Seluruh Sudah Sembuh

Meskipun niat awalnya hanya Demi menindaklanjuti putusan MK terkait jadwal Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, Baleg berencana menyelipkan muatan materi lain dalam pembahasan revisi UU Pilkada.

Adapun materi muatan lain yang dimaksud Ialah tindaklanjut atas putusan MK terbaru yang megubah syarat pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik.

“Nah, Demi yang bersamaan, tadi Eksis putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Pilkada Pasal 40a, itulah kemudian yang salah satunya menjadi materi muatan dalam pembahasan,” kata Awiek.

Dia mengaku, Baleg DPR hanya sekedar Ingin mengakomdir putusan MK, Bagus terkait jadwal Penyelenggaraan maupun perubahan syarat pencalonan kepala daerah.

“Sehingga semuanya diakomodir. Yang terpenting bagaimana mengakomodir keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Cek Artikel:  PDIP Usung Risma-Gus Hans Tantang Khofifah-Emil di Pilgub Jatim, Akan Daftar Malam Ini

Politisi PPP itu tak menjawab Demi disinggung rapat dadakan pembahasan revisi UU Pilkada bertujuan menganulir putusan MK terbaru.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai yang Enggak punya kursi DPRD atau gabungan partai politik peserta Pemilu, Dapat mengajukan calon kepala daerah.

Putusan itu dikabulkan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Kini sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Ketua MK, Suhartoyo Demi membacakan putusan mengatakan, ambang batas pencalonan kepala daerah Enggak Tengah sebesar 25 persen perolehan Bunyi partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD. 

Dalam putusan MK, ambang batas Pilkada akan ditentukan oleh perolehan Bunyi Absah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Cek Artikel:  Undian Nomor Urut Pilgub Jatim, Pendukung Risma dan Luluk teriak 'Fufufafa', Pendukung Khofifah-Emil Balas Selawatan

Eksis empat Pengelompokkan besaran Bunyi Absah yang ditetapkan MK, Ialah; 10 persen; 8,5 persen; 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.

Mungkin Anda Menyukai