Kasus Suap Ronald Tannur, Pengamat Copot Ketua PN Surabaya

Kasus Suap Ronald Tannur, Pengamat: Copot Ketua PN Surabaya
Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Mulia, Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (kiri), dan Heru Hanindyo tiba Kepada ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10) Awal hari .(Antara/HO-Penkum Kejati Jatim)

PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menerima suap terkait kasus Ronald Tannur jangan Tiba berhenti di proses pidana. Ia menilai Ketua PN Surabaya juga harus dicopot karena gagal mengawasi para hakimnya hingga terlibat korupsi.

“Kalau Terdapat hakim korupsi menerima Dana suap maka selain dia di proses pidana, ketua pengadilannya harus dicopot. Itu langsung harus dicopot sebagai bentuk Hukuman kegagalan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggotanya gitu ya. Ini sebagai pertanggung jawaban pimpinan,” kata Zaenur, kepada Media Indonesia, Jumat (25/10).

Zaenur mengungkapkan berkaca dari kasus suap ini, ke depannya harus Terdapat perbaikan pengawasan dari internal dan eksternal peradilan. Di internal peradilan Terdapat Badan Pengawas Mahkamah Mulia dan, di eksternal Terdapat Komisi Yudisial.

“Meskipun KY tu Kagak berwenang Kepada menilai keputusan tetapi kan keputusan yang janggal itu Dapat menjadi pintu masuk. Dugaan adanya permainan gitu ya. Kalau itu kemudian kuat itu maka harus dibawa ke penegak hukum dalam hal ini antara kepolisian, kejaksaan atau di KPK,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Mulia (Kejagung) membongkar waktu transaksi penyuapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Transaksi tindak pidana korupsi itu diketahui berdasarkan barang bukti.

Cek Artikel:  KPK belum Terima Perintah untuk Hindari Konflik Kepentingan

“Salah satunya terjadi sebelum putusan atau sesudah putusan atau Berbarengan-sama,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Kamis, 24 Oktober 2024.

Tetapi, Qohar mengatakan transaksi detailnya Tetap didalami. Terutama memastikan apakah seluruh transaksi dilakukan sebelum putusan atau setelah putusan bebas.

“Karena dokumennya sangat tebal, data-datanya banyak, kami nggak cukup waktu dalam 2 jam selesaiin ini satu persatu. Apalagi juga bukti-bukti yang Terdapat di hp dan sebagainya,” ungkap Qohar.

Qohar mengaku tengah mempelajari Sekalian bukti yang didapat Ketika penggeledahan. Sejumlah alat bukti juga tengah dibuka Kepada dianalisa. Dia memastikan akan menjelaskan setiap perkembangan kasus.

Sebelumnya, Kejagung menangkap dan menggeledah tempat tinggal tiga hakim di Surabaya, Jawa Timur; Semarang, Jawa Tengah; dan tempat tinggal pengacara Ronald Tannur di Jakarta Pusat pada Rabu, 23 Oktober 2024. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah Dana dengan nominal miliaran rupiah. Billa ditotal jumlah Dana Kontan yang disita Berkualitas rupiah maupun mata Dana asing mencapai Rp20.389.371.067.

Cek Artikel:  Haji Isam Tegaskan Tak Punya Kaitan dengan Dugaan Kasus Korupsi Gubernur Kalsel

Penggeledahan dilakukan di enam Posisi. Berikut rinciannya:

  1. Di rumah pengacara Lisa Rachmat di daerah Rungkut Surabaya disita Dana Kontan Rp1.190.000.000, Dana Kontan USD 451.700, Dana Kontan SGD 717.043, dan sejumlah catatan transaksi.
  2. Di apartemen pengacara Lisa Rachmat di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta  Pusat disita Dana Kontan dalam berbagai pecahan rupiah dan mata Dana asing yang Apabila dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000. Terdapat pula Berkas terkait dengan bukti penukaran valas, catatan pemberian Dana kepada pihak-pihak terkait; dan handphone Lisa Rachmat
  3. Di apartemen oknum hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya disita Dana Kontan Rp97.500.000, Dana Kontan SGD 32.000, Dana Kontan Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen, dan sejumlah barang bukti eletronik.
  4. Di rumah oknum hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang disita Dana Kontan USD 6.000, Dana Kontan SGD 300, dan sejumlah barang bukti elektronik.
  5. Di apartemen oknum hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya disitq Kontan Rp104.000.000, Dana Kontan USD 2.200, Dana Kontan SGD 9.100, Dana Kontan Yen 100.000, dan sejumlah barang bukti elektronik
  6. Di Apartemen oknum hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya disita Dana Kontan Rp21.400.000, Dana Kontan USD 2.000, Dana Kontan SGD 32.000, dan sejumlah barang bukti elektronik.
  7. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sebagai hakim Member dalam perkara Ronald Tannur. Tiga hakim ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Mereka dijerat Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rachmat selaku pemberi suap dan atau gratifikasi. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Mulia.

Lisa dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (J-2)

 

Cek Artikel:  Tok DPR Absahkan UU Wantimpres pada Sidang Paripurna

Mungkin Anda Menyukai