Polisi Ungkap Peredaran Sabu Dibungkus Teh Tiongkok di Bogor

Polisi Ungkap Peredaran Sabu Dibungkus Teh Tiongkok di Bogor
Ilustrasi .(Dok. MI)

JAJARAN Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dibungkus teh bermerk Guanyinwang dari Tiongkok.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra di Kota Bogor, Selasa (17/9), mengungkapkan pihaknya kerap mendapatkan barang bukti sabu dengan jumlah di atas satu kilogram dalam bungkus teh yang sama.

“Kita banyak mendapatkan sabu di atas 1 kilogram menggunakan bungkus liang teh dari China. Jadi modusnya mengirimkan dengan bentuk kemasan teh,” jelasnya.

Baca juga : Polres Bogor Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penembakan di Klapanunggal

Menonton kondisi tersebut, Eka mengatakan, kemungkinan Eksis indikasi peredaran sabu di jaringan Global.

Adapun barang bukti sabu ini, kata Eka, didapatkan dari dua tersangka berinisial YDP, 27, dan W, 26, pada rumah kontrakannya di Kelurahan Bantarjati, Kota Bogor sebanyak 784 gram.

Cek Artikel:  KPU Kota Bogor Agendakan Rapat Pleno Penetapan DPS

Ia mengatakan, kedua pelaku mendapat instruksi dari seseorang yang Tetap dalam pengejaran, Kepada mengedarkan sabu tersebut dengan sistem tempel.

Baca juga : Polresta Bogor Tangkap 33 Penyalahguna Narkoba Sepanjang Mei

“Sebelumnya pelaku ini sudah diberikan satu kilogram, dan sudah dijual. Ini pengiriman yang kedua, kemudian tinggal sisa 784 gram. Sisanya sudah ditempelkan (diedarkan),” jelasnya.

Eka mengatakan, Begitu ini polisi Tetap mengejar tersangka Penting yang memberi instruksi kepada YDP dan W. Selain Kepada mengetahui Sasaran pemasaran, polisi menargetkan mengungkap barang bukti yang lebih banyak Tengah.

“Jadi dua tersangka hanya bertugas menempelkan barang yang diinstruksikan. Barang bukti ini kemungkinan dikirim dari luar kota,” ucapnya.

Cek Artikel:  Polda Metro Usut Kasus Penipuan Wedding Organizer, Korban Ditipu hingga Rp2 Miliar

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar. (Ant/J-2)

Mungkin Anda Menyukai