KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) mengumumkan uji coba persyaratan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini berlaku Buat Sekalian jenis SIM, termasuk SIM A, SIM B, dan SIM C, sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Buat memastikan seluruh Kaum negara Mempunyai akses terhadap perlindungan jaminan kesehatan, sehingga mereka Enggak perlu khawatir mengenai biaya Begitu membutuhkan layanan kesehatan.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan David Bangun menjelaskan bahwa uji coba nasional ini mulai berlaku pada 1 November 2024. Setelah sebelumnya dilaksanakan di tujuh Polda antara 1 Juli hingga 30 September 2024.
David menyebutkan bahwa Pengkajian dari uji coba sebelumnya menunjukkan respon positif dari masyarakat, meskipun Terdapat beberapa area yang perlu diperbaiki.
“Tujuan dari ketentuan ini adalah Buat memberikan perlindungan kesehatan, bukan Buat mempersulit proses pengajuan SIM,” kata dia.
Selama uji coba, terdapat pemohon SIM yang belum terdaftar sebagai peserta JKN. Tetapi, Kalau SIM sudah diterbitkan sementara kepesertaan JKN Tetap dalam proses, SIM tetap dapat diberikan. P
emohon yang belum terdaftar di JKN disarankan Buat mendaftar melalui layanan seperti PANDAWA di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.
David juga mengingatkan pemohon dengan status kepesertaan Enggak aktif Buat melunasi tunggakan atau memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB).
Pemohon dapat memeriksa status kepesertaan JKN secara online melalui berbagai kanal yang disediakan.
BPJS Kesehatan berkomitmen Buat Lalu melakukan Pengkajian dan koordinasi dengan kementerian terkait Buat meningkatkan pelayanan.
Rencana ke depan termasuk integrasi sistem aplikasi permohonan SIM Punya Polri dengan aplikasi BPJS Kesehatan, yang diharapkan dapat mempercepat Pembuktian status kepesertaan JKN bagi pemohon SIM.
Selama uji coba nasional, BPJS Kesehatan juga akan memberikan pendampingan di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM hingga Desember 2024. (RO/Z-10)