Sritex Diusulkan Diubah Menjadi Koperasi

Sritex Diusulkan Diubah Menjadi Koperasi
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10).(Antara)

SALAH satu opsi yang Dapat digunakan Kepada penyelesaian permasalahan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex yang dinyatakan pailit dan berpotensi mem-PHK ribuan karyawannya adalah dengan mengubah bentuk usaha PT Sritex menjadi koperasi.

“Alternatifnya Dapat koperasi pekerja atau koperasi multipihak,” kata Sekretaris Lazim Sritek Yayasan Proklamator Bung Hatta (YPBH) Ezrinal Azis, dalam keterangannya, Minggu (27/10).

Menurut dia, perubahan bentuk usaha korporasi yang berbasiskan pada shareholder menjadi bentuk usaha koperasi yang berbasiskan stakeholder bukanlah hal baru.

Pada 2017, C-Mac sebuah perusahaan multinasional dari Australia yang bergerak dalam bidang industri peralatan baja terancam bangkrut karena terlilit hutang. Tetapi, atas saran konsultan, mengubah bentuk usahanya menjadi koperasi. Dalam dua tahun, perusahaan ini Bangun serta Pandai melunasi hutang-hutangnya.

“Hal ini disebabkan tumbuhnya rasa Mempunyai dari karyawan perusahaan. Lantaran perusahaan menjadi Punya karyawan, mereka lebih bersemangat dan rela berkorban seperti Kepada sementara waktu menghapus beberapa fasilitas yang membebani biaya operasional,” terang Ezrinal.

Cek Artikel:  Fasilitas Kawasan Dapat Jadi Penyebab Birui Properti Meningkat

Ezrinal menambahkan di Indonesia hal serupa pernah terjadi, Adalah pada Perum Pengeringan Tembakau di Bojonegoro, Jawa Timur. Ketika itu, pada 1976, pemerintah berencana melikuidasi perum itu karena Lalu merugi.

“Karyawannya yang sudah membentuk koperasi, kemudian membeli peralatan pengeringan dengan Langkah dicicil sehingga usaha tersebut tetap berjalan dalam bentuk koperasi dengan nama Kareb yang lebih berkembang hingga Ketika ini,” terangnya.

Pada sisi lain, nomenklatur Kabinet Merah Putih yang kini memisahkan Kementerian Koperasi dengan Kementrian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) lebih membuka jalan bagi berkembangnya koperasi menjadi usaha besar sebagaimana di negara-negara maju.

“Hal ini juga diungkap oleh Menteri Koperasi Budi Ari usai pelantikan. Selama ini koperasi selalu dipersepsikan sebagai usaha kecil, bahkan informal,” ucapnya.

Menurut Ezrinal, mengubah bentuk usaha dari korporasi menjadi koperasi memang bukan hal mudah, tapi jadi sesuatu yang realistis dan feasible Kepada dilaksanakan. “Apalagi, dengan perhatian besar dari pemerintah yang Acuh terhadap nasib para pekerja Sritex yang berjumlah ribuan orang,” imbuhnya.

Cek Artikel:  Midea Bidik Profesional di Pameran RHAVC Indonesia

C-Mac, Jernih Ezrinal, memerlukan waktu beberapa bulan Kepada mengubah corporate culture perusahaan menjadi koperasi. Misal, dari Rapat Lazim Pemegang Saham (RUPS) jadi Rapat Personil Tahunan (RAT), Lampau terkait pembagian keuntungan Adalah dari pembagian dividen bagi pemegang saham jadi pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada Personil. “Tetapi, terkait bisnisnya tetap berjalan seperti sebelumnya,” pungkas Ezrinal.

Ketua YPBH Prof Maizar Rahman berharap perubahan bentuk usaha menjadi bentuk koperasi di Indonesia dilakukan secara masif karena ini sesuai dengan konstitusi yakni Pasal 33 UUD 1945 yang mengedepankan demokrasi ekonomi.

“Kami meyakini Kabinet Merah Putih yang memprioritaskan kesejahteraan rakyat akan mengupayakan koperasi menjadi sokoguru perekonomian bangsa guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.”

Ajukan kasasi

Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau dikenal sebagai Sritex sendiri telah mengajukan kasasi terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah.

Cek Artikel:  Jasa Marga Berpeluang Bagi Dividen 20%

Pengajuan kasasi tersebut dilakukan oleh Manajemen Sritex sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok. “Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons Segera dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait,” tulis Manajemen Sritex dalam pernyataan resminya di Jakarta.

Disampaikan Manajemen, kasasi tersebut sudah diajukan ke Mahkamah Mulia (MA) per hari ini, dengan Asa Dapat menyelesaikan persoalan pailit dengan Bagus dan memastikan terpenuhinya kepentingan para pemangku kepentingan.

Sritex selama 58 tahun telah menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia. Sebagai perusahaan terbesar di Asia Tenggara, Manajemen Sritex menyatakan telah berkontribusi besar bagi tanah air.

Sritex mengatakan dari putusan pailit ini tak hanya memberikan Pengaruh langsung bagi 14.112 karyawan, melainkan mencakup 50.000 pekerja Sritex secara keseluruhan, serta UMKM yang mendukung proses bisnis perusahaan tersebut. (Ant/N-2)

 

Mungkin Anda Menyukai