BEA Cukai Kendari Berbarengan Satpol PP Kabupaten Konawe mengadakan Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal pada 15-18 Oktober 2024 di Daerah Konawe.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Tonny R. Simorangkir menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya serius mereka Demi menanggulangi peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara.
“Operasi ini adalah agenda rutin Bea Cukai Kendari bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya dengan tujuan Demi mengurangi peredaran rokok ilegal dan menjaga pendapatan negara dari sektor cukai,” ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Kendari berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal yang Kagak sesuai dengan ketentuan cukai.
“Sebagai hasil dari penindakan, kami menyita 24.760 batang rokok ilegal yang beredar di Sulawesi Tenggara selama periode ini,” Jernih Tonny.
Kagak hanya melakukan penyitaan, petugas Bea Cukai Kendari juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai Metode mengidentifikasi rokok ilegal, seperti rokok dengan pita cukai Imitasi, pita cukai yang salah, pita bekas, atau tanpa pita cukai.
Petugas juga memasang stiker yang berisi informasi tentang Ciri-Ciri rokok ilegal dan nomor kontak Bea Cukai Kendari.
“Kami mengimbau masyarakat Demi melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di Provinsi Sulawesi Tenggara. Dengan adanya Operasi Gempur Rokok Ilegal dan edukasi kepada masyarakat, kami berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan penerimaan negara dapat terjaga,” pungkas Tonny. (RO/Z-10)