3 Hakim Penerima Suap Kasus Ronald Tannur Terancam 20 Tahun Penjara

3 Hakim Penerima Suap Kasus Ronald Tannur Terancam 20 Tahun Penjara
Gregorius Ronald Tannur(Dok.Antara)

TIGA hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pemberian vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Ketiga pengadil itu terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyiratkan Pandai saja hukumannya lebih berat. Asal Mula, pasal yang diterapkan berlapis dan ketiga hakim merupakan aparat penegak hukum (APH).

“Dalam pertimbangan surat tuntutan maupun putusan Eksis hal-hal yang memberatkan dan meringankan, Menonton perkara ini status sebagai APH Pandai jadi hal memberatkan,” kata Harli Begitu dikonfirmasi, Kamis (24/10),

Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sebagai hakim Personil dalam perkara Ronald Tannur. Tiga hakim ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Mereka dijerat Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 12 huruf c

Beleid itu berisi hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan Demi mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya Demi diadili. Hakim tersebut dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling Lamban 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Cek Artikel:  Surat Perintah 11 Maret Kontroversi dan Akibatnya dalam Sejarah Politik Indonesia

Pasal 12 B

(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. yang nilainya Rp10 juta atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b. yang nilainya kurang dari Rp10 juta pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut Standar.

Pasal 6 ayat 2

Beleid itu berisi bagi hakim yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau

advokat yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1). Yakni pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling Lamban 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Pasal 5 ayat 2

Beleid itu menyatakan bahwa bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Yakni dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling Lamban 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Cek Artikel:  Kasus Korupsi Timah, Kejagung Berwenang Periksa Brigjen Mukti Juharsa


Pasal 18

(1) Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam KUHP, sebagai pidana tambahan adalah :

a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang Kagak berwujud atau barang Kagak bergerak yang digunakan Demi atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan

Punya terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;

b. pembayaran Dana pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan Aset yag diperoleh dari tindak pidana korupsi;

c. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan Demi waktu paling

Lamban 1 tahun;

d. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang

telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.

(2) Apabila terpidana Kagak membayar Dana pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling Lamban dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang Demi menutupi Dana pengganti tersebut.

(3) Dalam hal terpidana Kagak mempunyai Aset yang mencukupi Demi membayar Dana pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya Kagak Mengungguli ancaman maksimum dari pidana pokoknya, sesuai

dengan ketentuan dalam undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.

Cek Artikel:  Putusan Etik Nurul Ghufron Harus Direspons Pansel Capim KPK

Ketiga hakim itu menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Lisa selaku pemberi suap dan atau gratifikasi ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Mulia.

Dia dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 6 ayat 1 huruf a

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling Lamban 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta. Dengan ketentuan huruf (a) yakni memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud Demi mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya Demi diadili;

Pasal 5 ayat 1

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling Lamban 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sementara itu, terkait Pasal 18 yang dijerat terhadap Lisa sama dengan penjabaran Pasal 18 yang dipersangkakan terhadap ketiga hakim. (P-5)

Mungkin Anda Menyukai