Dua Terdakwa Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar Divonis Bebas

Liputanindo.id MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar memvonis bebas dua terdakwa kasus korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar, 

Kedua terdakwa yang divonis bebas itu yakni Mantan Kabid Pendapatan Dinas Keuangan Takalar, Juharman dan Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah BPKAD Takalar, Hasbullah. 

Baca Juga:
Kejati Sulsel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar

Vonis bebas kedua terdakwa dibuktikan dari hasil ekspose Pengadilan Negeri Makassar melalu web resminya https://sipp.pn-makassar.go.id/index.php/detil_perkara.

Dalam laman tersebut, sidang putusan itu digelar pada Rabu, 15 November 2023 Lewat dan dibacakan Hakim Ketua, Farid Hidayat Sopamena dan Hakim Personil Johnicol Richard Frans Sine dan Arief Agus Nindito.

Cek Artikel:  Berawal dari Sakit Hati, Aksi Nekat Buruh Harian Bunuh Orang Sepuh dan Anak di Maros Bermodalkan Gunting

Terdakwa Juharman dengan nomor perkara: 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks dan Hasbullah dengan nomor perkara: 76/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks, sama-sama dinyatakan bebas dan lepas dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Biasa (JPU).

“Lepas dari tuntutan,” tulis putusan dalam Pelan web informasi PN Makassar.

Sementara dalam amar putusan keduanya juga dituliskan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Kepada itu majelis hakim meminta jaksa membebaskan keduanya dari tahanan usai putusan tersebut dibacakan.

“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” tulis Tengah dalam amar putusan Juharman dan Hasbullah.

Selain perintah membebaskan kedua terdakwa, majelis hakim juga meminta nama Bagus kedua terdakwa itu dipulihkan.

Cek Artikel:  Terdapat Surat Bunyi Ditempel Gambar Palu Arit, Ini Kata KPU Kota Semarang

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” tandas perintah putusan itu. (KEK)

 

Baca Juga:
Kejati Geledah Kantor BPN Sulsel, Lanjutan Dugaan Korupsi Mafia Tanah Bendungan Paselloreng Wajo

 

Mungkin Anda Menyukai