Perpres No 1322024 Resahkan Petani Sawit

 Perpres No 132/2024 Resahkan Petani Sawit
Petani menyusun tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tempat penampungan kelapa sawit Dendang, Tanjung Jabung Timur, Jambi, Minggu (13/10/2024).(ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

ASOSIASI Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) meminta pengelolaan kelapa sawit Kagak digabungkan dalam Badan Pengelola Anggaran Perkebunan (BPDP) Tetapi tetap di Dasar Badan Pengelola Anggaran Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS).

Ketua Lazim Apkasindo Gulat ME Manurung menyatakan, pihaknya mengapresiasi kebijakan peningkatan produksi kakao dan kelapa dengan pembentukan Badan Pengelola Anggaran Perkebunan (BPDP) melalui Perpres No 132/2024.

“Kami meminta kelapa sawit Kagak digabungkan dalam lembaga baru ini, Karena itu, BPDP-KS sebaiknya tetap berdiri Kepada mendanai program sawit termasuk petani secara Sendiri Kepada kepentingan nasional sebagai komoditi Indonesia,” katanya melalui keterangannya di Jakarta, Minggu (27/10).

Menurut dia, konsep menggabungkan sawit ke tanaman perkebunan lainnya sangat tergesa-gesa, tanpa kajian mendalam, tanpa melibatkan stakeholder sawit dalam perencanaannya, apalagi dengan blending Anggaran sawit menjadi Anggaran Berbarengan tanaman perkebunan lainnya.

Cek Artikel:  Harga Emas Antam Sabtu Kukuh Rp1,461 Juta per Gram

Sebaiknya, lanjutnya, lembaga baru itu menaungi Tertentu kakao dan kelapa saja.

“Kepada itu, kami petani sawit bermohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto Kepada mencabut Perpres No 132/2024, Lampau memberlakukan kembali Perpres yang menaungi BPDP-KS,” katanya.

Menurut Gulat, terbitnya Perpres No 132/2024 yang menghilangkan peranan BPDP-KS telah menimbulkan keresahan bagi petani sawit yang sedang mengajukan pendanaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Apalagi, Anggaran yang dikumpulkan BPDP-KS bersumber dari pungutan ekspor (levy) sawit. Artinya, petani ikut berkontribusi dalam Anggaran gotong royong tersebut.

Dari perhitungan Apkasindo, tarif pungutan ekspor CPO sebesar US$62 per ton pada September 2024, telah membebani petani sawit sebesar Rp192/kg dengan Dugaan rendemen TBS 20% dan per Oktober ini naik Kembali, sementara harga TBS petani sawit Rp208/kg TBS.

Cek Artikel:  Terobosan Petrokimia Gresik Berbuah Sembilan Penghargaan IQPC 2024 di Manila

“Kami petani sawit Kagak bermaksud egois atau menginklusifkan sawit, tapi faktanya kami Lagi terseok-seok, butuh perhatian afirmatif melalui Anggaran sawit kami sendiri,” ujarnya.

Dikatakannya, Anggaran sawit tujuannya Kepada menjaga harga TBS melalui serapan CPO Domestik Kepada program biodiesel, peningkatan produktivitas melalui Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), sarana-prasarana, SDM petani, dan keberlanjutan perkebunan sawit rakyat yang sejalan dengan program strategis pemerintahan Prabowo-Gibran.

Gulat menambahkan, Apkasindo dalam proses pembahasan uji publik Perpres No 132/2024 dengan tegas menolak sawit berada di Dasar Badan Pengelola Anggaran Perkebunan (BPDP), apalagi dengan menggabungkan Anggaran sawit kepada kakao dan kelapa dengan berbagai argumen.

Cek Artikel:  Penguatan Dolar Kerek Harga Elektronik 3%, LG Siapkan Koleksi Iuran pertanggunganum Terbaru

BPDP-KS, lanjutnya, Sebaiknya Kagak dikorbankan atas Lagi rendahnya serapan Anggaran sawit oleh petani sawit, karena kendala berada di K/L lain yang cukup banyak mencampuri urusan sawit dengan aturan masing-masing.

“Jadi seperti ini yang harusnya dibenahi, bukan malah membubarkan BPDP-KS menjadi BPDP,” ujarnya.

Gulat mengatakan petani sawit Mau meningkatkan peran strategis BPDP-KS menjadi Badan Sawit Indonesia yang posisinya langsung di Dasar Presiden sehingga Kagak Kembali terjadi kesimpangsiuran regulasi K/L kepada sawit. (Ant/E-2)

 

Mungkin Anda Menyukai