Polda Jabar Lakukan Tes Psikologi Forensik terhadap Pegi Setiawan

Liputanindo.id – Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan tes psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan, pelaku Primer kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengungkapkan pemeriksaan dilakukan atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Lumrah (Ditreskrimum) Polda Jabar Demi melengkapi penyelidikan pada kasus tersebut.

“Kami dari Polda Jawa Barat berharap dengan adanya pemeriksaan psikologi forensik akan semakin Membangun terang peristiwa pidana yang terjadi dan melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung,” kata Jules dalam keterangan yang diterima di Bandung, Selasa (11/6/2024), dikutip dari Antara.

Jules mengatakan pemeriksaan psikologi forensik juga dilakukan Kagak hanya terhadap tersangka Pegi, tetapi juga terhadap beberapa saksi, termasuk akan dilakukan terhadap keluarga Pegi.

Cek Artikel:  Ini Skenario Polda Bali Amankan Muktamar PKB di Nusa Dua

Ia mengatakan pihaknya telah memanggil tiga orang saksi dan Kagak menutup kemungkinan adanya pemanggilan tambahan terhadap para saksi Demi dilakukan pemeriksaan tes psikologi forensik.

“Nah tentu pemeriksaan ini Tetap bergulir dan pemeriksaan ini tentu tergantung dari kebutuhan proses penyidikan yang sedang ditangani oleh Mitra-Mitra penyidik,” kata dia.

Lebih lanjut, Polda Jabar telah membentuk tim asistensi Demi mengawal penanganan kasus pembunuhan Vina guna memastikan proses penyidikan berjalan sesuai dengan aturan.

“Minggu kemarin kami mendapat asistensi dari tim Bareskrim Polri, Divisi Propam Polri dan Itwasum Polri dengan tujuan Demi mengasistensi proses penyidikan agar berjalan secara prosedural, profesional, dan proporsional,” kata Jules.

Ia menyampaikan pihaknya juga membuka hotline Spesifik dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan Vina yang bertujuan Demi mengungkap kasus itu Pandai segera menemukan titik terang.

Cek Artikel:  Polisi: Pelaku yang Mutilasi Pria di Garut Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Tewas

Dia mengatakan masyarakat Pandai menghubungi nomor 0822-1112-4007 apabila mengetahui informasi mengenai kasus pembunuhan itu.

“Dengan syarat memberikan identitas yang sesuai serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, tentu akan kami lakukan analisis sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelasnya.

Mungkin Anda Menyukai