Catat, Segini Besaran Kategori Listrik dan Aturan Pemasangan Listrik di Rumah

Catat, Segini Besaran Aliran Listrik dan Aturan Pemasangan Listrik di Rumah
Menentukan kapasitas listrik yang Benar sangat Krusial Kepada menjaga stabilitas pasokan dan menghindari risiko berlebihnya daya. (Dok.MI)

Ketika ini, kebutuhan listrik pada rumah tangga semakin meningkat. Peralatan elektronik, mulai dari lampu hingga alat dapur dan peralatan elektronik, bergantung pada pasokan listrik yang Konsisten. 

Tetapi, tahukah Anda setiap rumah Mempunyai kapasitas listrik tertentu yang perlu diperhatikan agar Kondusif dan sesuai kebutuhan. Selain itu, aturan pemasangan listrik yang Betul juga wajib diikuti Kepada mencegah risiko dan memastikan Kategori listrik berjalan Lancar.

Kapasitas Besaran Kategori Listrik di Rumah  

Besaran kapasitas listrik di rumah biasanya dinyatakan dalam satuan volt ampere (VA). Di Indonesia, kapasitas listrik rumah tangga bervariasi mulai dari 450 VA hingga 6.600 VA atau lebih, tergantung pada kebutuhan.

Cek Artikel:  Pajak Minimum Mendunia Bakal Diterapkan, Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Tax Holiday

Umumnya, rumah kecil atau sederhana Mempunyai kapasitas 450 VA hingga 900 VA, yang cukup Kepada menyalakan lampu dan peralatan dasar. Kepada rumah yang lebih besar dengan lebih banyak perangkat elektronik, biasanya dibutuhkan kapasitas 1.300 VA atau 2.200 VA agar pasokan listrik tetap Konsisten.

Selain itu, sebelum menentukan kapasitas listrik di rumah, Krusial Kepada menghitung kebutuhan daya dari peralatan yang digunakan. Misalnya, AC, kulkas, dan mesin cuci membutuhkan daya lebih besar dibandingkan lampu atau charger telepon. Informasi ini biasanya Dapat diperoleh dari label Kekuatan pada peralatan elektronik.

Setelah menghitung besaran daya listrik yang dipilih dalam rumah tangga, hal ini akan  mempengaruhi biaya listrik yang harus dibayar setiap bulan. Tarif dan daya listrik rumah tangga diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016. Berikut  urutan daya listrik PLN beserta tarif Kepada rumah tangga:

Cek Artikel:  Indonesia Berpeluang Gabung OECD Sekaligus BRICS

  1. 450 VA: Prabayar: Rp 535 per kWh dan Pascabayar: Rp 23.500 per kWh
  2. 900 VA: Prabayar: Rp 650 per kWh dan Pascabayar: Rp 26.500 per kWh
  3. 1300 VA: Prabayar: Rp 966 per kWh
  4. 2200 – 5500 VA: Prabayar: Rp 1.100 per kWh
  5. 6600 VA hingga 200 kVA: Prabayar: Rp 1.352 per kWh
  6. Di Atas 200 kVA: Prabayar: Rp 1.522 per kWh

Dengan mengetahui urutan daya listrik ini, Anda dapat memperkirakan biaya yang akan dikeluarkan berdasarkan konsumsi listrik harian di rumah.

Aturan Pemasangan Listrik di Rumah

Kepada memastikan keamanan dan efisiensi, Eksis beberapa aturan pemasangan listrik di rumah yang perlu diperhatikan. Berdasarkan ketentuan PLN dan Kementerian ESDM, pemasangan listrik harus dilakukan oleh tenaga Spesialis bersertifikat. 

Langkah ini Krusial Kepada mencegah instalasi yang Tak sesuai standar, yang Dapat menyebabkan korsleting dan risiko kebakaran. Selain itu, komponen seperti kabel, saklar, dan stopkontak juga harus sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI) agar Kondusif digunakan.

Nah, dengan mengikuti aturan pemasangan listrik dan memahami kapasitas daya yang Benar adalah langkah Krusial Kepada menjaga keamanan dan kenyamanan di rumah. Instalasi listrik yang Bagus Tak hanya mendukung kebutuhan harian, tetapi juga melindungi keluarga dari risiko kebakaran atau kecelakaan listrik. (Z-3)

Cek Artikel:  Bapanas Ajak Seluruh Stakeholder Tingkatkan Produksi Pertanian

Mungkin Anda Menyukai