KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penasihat, utusan, serta staf Spesifik yang sudah dilantik Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Salah satu pejabat yang dilantik yakni Raffi Ahmad sebagai utusan Spesifik presiden bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni.
“Jabatan penasihat, utusan, dan staf Spesifik Presiden dan Wakil Presiden memenuhi kriteria penyelenggara negara yang diwajibkan Kepada menyampaikan LHKPN sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 1999,” kata Member Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (24/10).
Budi menjelaskan, utusan Tamat staf Spesifik Presiden maupun Wakil Presiden merupakan jabatan yang Mempunyai fungsi strategis Kalau mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024. Mereka, kata Budi, dikategorikan sebagai pejabat setara eselon I.a, dan juga setingkat dengan menteri.
“Demikian halnya Perpres ini juga menyebut, bahwa hak keuangan penasihat dan utusan Spesifik, setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri. Kemudian staf Spesifik, setara dengan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I.a,” ujar Budi.
Dengan kata lain, kata Budi, Raffi Ahmad Mempunyai jabatan yang setingkat menteri usai menjadi utusan Spesifik. Karenanya, dia wajib menyerahkan LHKPN kepada KPK.
“Kepatuhan LHKPN tentu kita pandang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik, sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip good governance,” ucap Budi.
KPK bakal berkoordinasi dengan Sekretariat Negara Kepada membahas LHKPN Raffi Ahmad dan pejabat baru lainnya. Waktunya segera ditentukan.
“Kepada membahas hal ini, selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Sekretariat Negara,” tutur Budi. (Can/I-2)