Kekompakan Duo Komnas

KEBERADAANNYA sangat mulia, Yakni mengembangkan kondisi yang kondusif bagi Penyelenggaraan hak asasi Mahluk sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Mahluk.

Selain itu, meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi Mahluk guna berkembangnya pribadi Mahluk Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Itulah tujuan berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Mahluk (Komnas HAM) seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Mahluk. Komnas HAM berdiri pada 1993, tepatnya 7 Juni 1993 melalui keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993.

Tak kalah mulianya ialah Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Komnas Perempuan didirikan berdasarkan Keputusan Presiden No 181/1998 yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden No 65/2005.

Berdasar perpres tersebut, mandat Primer kerja-kerja Komnas Perempuan ialah, pertama, melaksanakan pengkajian dan penelitian. Kedua, pemantauan dan pencarian fakta serta pendokumentasian tentang segala bentuk kekerasan terhadap Perempuan.

Cek Artikel:  Kepentingan Langgeng

Ketiga, memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif dan yudikatif, serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap Perempuan.

Keempat, mengembangkan kerja sama regional dan Dunia guna meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap Perempuan Indonesia serta perlindungan penegakan dan pemajuan hak asasi Perempuan.

Kini, kedua lembaga negara yang bertugas mengangkat harga dan Harkat Mahluk Indonesia Membangun geger karena Intervensi dan rekomendasinya bahwa diduga terdapat kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Kontan saja publik berang dengan Intervensi dan rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan agar pihak kepolisian menindaklanjuti kasus tersebut. Padahal, tim penyidik Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi serta penodongan senjata dengan terlapor Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, sebagaimana dilaporkan Sambo sebelumnya.

Cek Artikel:  Pajak Jadi Palak

Penyidik Bareskrim menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Yakni Irjen Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Mereka diduga melanggar Pasal 340 KHUP yang mengatur tentang pembunuhan berencana.

Komnas HAM dan Komnas Perempuan hendaknya Tak memakai ‘kacamata kuda’ bahkan terkesan mengikuti irama gendang yang ditabuh para tersangka, khususnya Putri, setelah skenario ‘Duren Tiga’ gatot alias gagal total.

Pengakuan boleh saja didengar, tapi harus Menyaksikan kualitas pengakuan dan alat bukti yang menyertainya meski urusan alat bukti bukan kewajiban kedua lembaga tersebut Kepada membuktikannya. Terlebih profiling tersangka Putri yang mengaku malu mendapat kekerasan seksual ialah bagian dari aktor pembunuhan berencana yang terancam hukuman Wafat. Dia pun Sebaiknya memberikan Teladan sebagai istri seorang jenderal yang mengerti hukum Sebaiknya melapor kepada kepolisian setempat atas kasus yang menimpanya.

Cek Artikel:  Pemilu Riang Gembira

Beruntunglah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ‘pasang badan’. Lembaga yang berdiri pada 2008 itu menemukan tujuh kejanggalan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. Setidaknya, itu yang didapati LPSK setelah melakukan asesmen Putri Candrawathi dan saksi lainnya.

Keadilan Sebaiknya menjadi titik pijak bagi Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Keadilan, menurut Aristoteles, dapat tercipta Ketika kita mematuhi hukum karena pada dasarnya hukum tercipta demi kebahagiaan masyarakat. Tak Terdapat kebahagiaan masyarakat Kalau keadilan runtuh. Aristoteles menyebutkan orang yang Tak adil ialah orang yang mengambil lebih banyak bagiannya dari orang lain.

Seorang terpelajar, kata Pramoedya Ananta Toer, harus berbuat adil sejak dalam pikiran. Terlebih Tengah perbuatan. Tabik!

Mungkin Anda Menyukai