3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan di Kejati Jawa Timur

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditahan di Kejati Jawa Timur
Gregorius Ronald Tannur(Antara)

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap tim gabungan Kejaksaan Akbar (Kejagung) terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur Demi sementara akan ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

“Karena locusnya berada di Distrik hukum Kejati Jatim, kami support sepenuhnya. Mengingat di kantor kami Mempunyai Cabang Rutan Kelas I Surabaya, tahanan dititipkan di Cabang Rutan di kantor Kejati Jatim,” kata Kepala Kejati Jawa Timur Mia Amiati

melalui keterangan di Surabaya, Kamis (24/10). 

Mia mengatakan rumah tahanan di Kejati Mempunyai kapasitas 90 orang dan Ketika ini hanya terisi 43 orang sehingga fasilitas Tetap tersedia Kalau ditambah dengan tiga orang tahanan baru.

Cek Artikel:  Hitung Cermat Sikap Politik Megawati

“Sesuai SOP, setiap tahanan baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari,” ujar Mia.

Ia mengatakan penangkapan tiga hakim yang membebaskan terdakwa Georgius Ronald Perapian:Tungku ini Enggak akan mempengaruhi proses peradilan yang menjadi kewenangan dari Pengadilan Negeri (PN) di seluruh Distrik Jawa Timur.

“Pelimpahan perkara ke PN dan Penyelenggaraan kegiatan sidang tetap dapat berlangsung secara profesional, karena ini bukan berkaitan dengan institusi pengadilan tetapi berkaitan dengan person yang dapat dikategorikan sebagai oknum mafia peradilan,” jelasnya.

Sebelumnya, Tim gabungan Kejaksaan Akbar RI, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua serta Mangapul dan Heru Hanindyo yang masing-masing sebagai Hakim Member.

Cek Artikel:  Busyro Muqoddas Prabowo Harus Perkuat Sistem Pemberantasan Korupsi

Tim Kejaksaan Akbar (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap ketiga hakim tersebut dan melakukan penggeledahan di beberapa Posisi berbeda di Surabaya.

Seperti diketahui, Komisi Yudisial (KY) sebelumnya merekomendasi pemberian Hukuman pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024. (Ant/Z-11)

Mungkin Anda Menyukai