Liputanindo.id – Pemerintah Rusia akan memblokir akses ke 81 media Eropa sebagai pembalasan atas Pelarangan Uni Eropa terahadap empat organisasi Berita yang didanai Kremlin.
Kementerian Luar Negeri Rusia mengklaim 81 outlet Berita tersebut secara sistematis menyebarkan informasi Imitasi tentang jalannya operasi militer Spesifik, sebuah istilah yang digunakan Kremlin Demi merujuk pada invasi mereka ke Ukraina pada bulan Februari 2022.
Daftar media yang masuk daftar hitam mencakup media Eropa seperti Politico dan EU Observer, lembaga penyiaran publik Irlandia RTE, surat Berita Le Monde di Prancis, dan majalah Der Spiegel di Jerman. Beberapa media Italia, seperti lembaga penyiaran publik Rai dan surat Berita La Repubblica, juga akan dibatasi aksesnya.
Selain itu, kantor Berita Prancis AFP juga akan diblokir. Pada waktu yang sama, Rusia membatasi akses ke beberapa situs Barat, termasuk BBC, dan menuduh mereka menyebarkan informasi Imitasi.
Moskow mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan Demi membatalkan Pelarangan tersebut Apabila Restriksi terhadap media Rusia dicabut.
Bulan Lampau, Brussels mengatakan bahwa mereka akan menangguhkan aktivitas penyiaran kantor Berita pemerintah RIA Novosti, surat Berita pro-pemerintah Izvestia dan Rossiiskaya Gazeta, serta situs Berita Voice of Europe mulai Copot 25 Juni.
Pada Demi itu Brussel menuduh publikasi tersebut menyebarkan dan mendukung propaganda Rusia dan perang Serangan terhadap Ukraina. Saluran Berita yang didukung pemerintah Rusia, RT, dicabut izin siarannya di UE tak Lamban setelah Rusia melancarkan invasi besar-besaran ke Ukraina pada Februari 2022.
Sejak invasi besar-besaran tersebut, Rusia telah melarang sejumlah media asing dan dalam negeri yang independen, melabeli beberapa platform media sosial Barat yang Terkenal sebagai “ekstremis” dan secara efektif mengkriminalisasi setiap kritik terhadap perang mereka di Ukraina.