Pria di Makassar Diamankan Polisi: Lakukan Interaksi Sesama Jenis-Disiarkan Live di Instagram

Liputanindo.id MAKASSAR – Seorang pria berinisial ATP alias Tami (22) diamankan polisi lantaran melakukan Interaksi sesama jenis dan disiarkan live di media sosial (Medsos) Instagram (IG). 

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, Tami diamankan usai melakukan Interaksi sesama jenis dan disiarkan Live di IG di salah satu Bilik hotel yang terletak di Jalan Gubung Lompobattang, Kota Makassar, Sulsel pada Sabtu (18/11/2023) Lewat.

Baca Juga:
Santri di Makassar Aniaya Junior Hingga Meregang Nyawa Dijerat UU Perlindungan Anak

Di mana, kata dia, Tami melakukan Interaksi sesama jenis dengan seorang pria berinsial GF. Keduanya diduga Enggak Mempunyai Interaksi pacaran. 

Kata Ridawan, Interaksi antara GF dan Tami ini bukan pacar. Tapi murni karena melakukan perkenalan di sosial media Lewat keduanya langsung lakukan pertemuan di Bilik hotel kemudian berhubungan badan.

Cek Artikel:  YPTB Desak Maurice Blackburn Soal Perbedaan Kompensasi Petani Korban Montara

“Enggak pacaran, mereka ini ketemu di media sosial dan berlanjut di Bilik hotel itu, kayak orang Kasih satu malam,” katanya. 

Terkait perkenalan antara GF dan ARP alias Tami. lanjut Ridwan, keduanya sudah saling Mengerti. Polisi pun menduga, Tami juga pernah lakukan Interaksi itu sebelum kenal GF.

“(Sesama jenis) itu kan Interaksi keduanya, kami Enggak Adonan disitu tapi soal apa yang dilakukan dia (Tami) ini kan sudah Terang ya, ini saja baru ketemu semalam sudah jadi ke hotel, apa Tengah yang lainnya,” jelasnya, 

Atas kejadian ini, tim penyidik Reskrim juga mengamankan barang bukti ponsel Iphone XR Punya pelaku yang menyimpan rekaman video live instagram. Tami juga dijerat pasal informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cek Artikel:  Sabu 1,6 Kg Asal Malaysia Berhasil Digagalkan Masuk Kepri

“Kita jerat pelaku dengan pasal ITE karena bermuatan konten kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016, atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008. Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” tandasnya. (KEK)

 

Baca Juga:
Pelaku Pembunuhan Pemuda 25 Tahun di Makassar Dibekuk, Motifnya Berawal dari Aplikasi Mi Chat

 

Mungkin Anda Menyukai