Liputanindo.id JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa aturan teknis terkait Bonus Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sedang disiapkan dan mulai berlaku pada November 2023.
“Bonus PPN DTP dari perumahan ini kita desain, dan diharapkan terbit pada November ini Demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta terpantau daring, Jumat (3/11/2023).
Baca Juga:
Ketua LPS: Ketimbang Dinaikkan Lebih Bagus Perbaiki Sistem Maksimalkan Penyerapan PPN
Ia berharap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut akan mendapatkan respons positif dari segi penawaran dan permintaan di sektor perumahan.
Bendahara Negara itu menjelaskan bahwa skema pemberian Bonus PPN DTP sebesar 100 persen itu nantinya hanya akan diberikan Demi pembelian rumah dengan harga di Dasar Rp2 miliar.
Sementara Demi rumah dengan harga mulai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar maka pembeli tetap harus membayar PPN tanpa Terdapat adanya Bonus.
“Fasilitas PPN DTP ini diberikan Demi pembeli satu rumah per satu NIK atau satu NPWP. Programnya berlangsung mulai November 2023 hingga Desember 2024, jadi 14 bulan,” ujar Sri Mulyani.
Ia menambahkan bahwa mulai bulan November 2023 hingga Juni 2024, besaran PPN DTP yang diberikan yakni sebesar 100 persen.
Setelah periode tersebut, maka besaran Bonus PPN DTP akan dipangkas menjadi 50 persen.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menggelontorkan anggaran Rp3,2 triliun Demi Bonus pada sektor properti. Bilangan tersebut sebesar Rp0,6 triliun Demi 2023 dan Rp2,6 triliun Demi 2024.
Bonus tersebut diberikan guna memperkuat sektor perumahan dalam sebagai penopang pertumbuhan ekonomi di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian ekonomi Mendunia. (HAP)
Baca Juga:
Kenakan Baju Hitam, Usai Mencoblos Sri Mulyani Titip Pesan Ini kepada Presiden Terpilih