Tiga Pelaku Tewaskan Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati, Tersangka Pengeroyokan Kemungkinan Bertambah

Liputanindo.id – Kronologi lengkap kasus pengeroyokan yang menewaskan bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH, Kamis (6/6/2024), di Sukolilo, Kabupaten Pati, terungkap. Tiga pelaku Mempunyai peran signifikan dalam insiden yang viral di media sosial tersebut. Kemungkinan tersangka pelaku juga dapat bertambah.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang humas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin, (10/6/2024) siang.  “Penanganan perkara Lagi Maju berlanjut. Jumlah tersangka Lagi Pandai bertambah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kasus bermula Ketika BH Berbarengan tiga rekannya berusaha mencari mobil rental yang hilang.  Berdasarkan penelusuran GPS, mereka menemukan mobil tersebut di Daerah Sukolilo, Pati, Jawa Tengah.

Cek Artikel:  Seorang Nenek Tewas dalam Kebakaran di Moa Jakut Pagi Tadi, Pilu

Ketika mencoba mengambil mobil dengan kunci cadangan, mereka diteriaki sebagai maling oleh Anggota setempat yang kemudian memicu amukan massa.

“Apesnya, aksi mereka terlihat Anggota yang menduga mereka sebagai maling. Anggota pun berteriak maling dan mengundang Anggota lainnya berdatangan. Keempat korban Lewat dihajar massa hingga babak belur,” kata Satake.

Amukan massa tersebut turut dilakukan tiga pelaku yang kini jadi tersangka. Mereka adalah EN yang berprofesi sebagai petani dan berperan mengejar dan menghadang mobil korban, serta memukul dan menginjak korban BH.

Selanjutnya, tersangka BC yang juga berprofesi sebagai buruh tani dan Mempunyai peran serupa dengan EN, mengejar dan menghadang kendaraan korban hingga melakukan pemukulan dan penginjakan.

Cek Artikel:  JPO Kecamatan Senen Membahayakan, Wali Kota Jakpus Janjikan Perbaikan

“Sedangkan tersangka AG, seorang wiraswasta, perannya adalah melindas korban dengan roda dua mengenai lengan kanan, dada, Tiba lengan kiri, kemudian juga memukul korban,” lanjut Kombes Satake.

Korban segera dievakuasi ke rumah sakit. Tetapi, BH dinyatakan meninggal dunia pada malam harinya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Satake mengungkapkan, jumlah tersangka dalam kasus ini Lagi Pandai bertambah seiring penyelidikan yang Maju berlanjut. Petugas akan memburu para pelaku yang belum tertangkap. Kami imbau kepada para pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut agar segera menyerahkan diri,” tegasnya.

Mungkin Anda Menyukai