WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta motif suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur selaku terdakwa pembunuhan itu diungkap ke publik.
Menurutnya, tiga hakim tersebut telah menjatuhkan vonis yang Enggak masuk Intelek. Sehingga patut dicurigai menerima suap miliaran rupiah Buat meloloskan suatu perkara.
“Ketiga hakim ini kan yang Membangun putusan Enggak masuk Intelek di kasus Ronald Tannur. Jadi patut diduga arahnya ke sana,” kata Sahroni dikutip Antara, Kamis (24/10).
Dia mendukung langkah Kejaksaan Mulia RI dalam mengungkap skandal yang menimpa sistem peradilan tersebut. Dia pun Percaya bahwa Kejaksaan Mulia akan berani mengungkap sosok dalang di balik kasus penyuapan itu.
Di samping itu, dia berharap agar Komisi Yudisial (KY) meningkatkan kinerjanya, terutama dalam aspek pengawasan terhadap hakim. Menurut dia, kasus suap itu merupakan ironi karena dilakukan oleh tiga hakim sekaligus di suatu pengadilan negeri yang sama.
Dia pun khawatir adanya kasus-kasus serupa yang dilakukan oleh oknum hakim-hakim lain Tetapi Enggak terungkap. Kalau hal itu terjadi, menurut dia, masyarakat yang mengalami akan dirugikan.
“Masa semudah itu hukum dan keadilan kita dibeli? Jadi tolong KY harus pantau kinerja para hakim dengan lebih Berkualitas Kembali,” kata dia.
Buat itu, dia meminta kepada para hakim Buat selalu menjaga integritas dan hati nurani dalam menjalankan tugasnya.
“Dan Buat para hakim, saya minta tetap jaga integritas, profesionalitas, dan hati nurani. Amanah jabatan hakim itu dipertanggungjawabkan dunia akhirat, jangan pernah coba main-main,” kata Sahroni.
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Mulia Muda Bidang Tindak Pidana Tertentu (Jampidsus) Kejaksaan Mulia menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Awal Sera Afriyanti, sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atau gratifikasi.
Tiga orang hakim yang menjadi tersangka Merukapan ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).
Selain tiga hakim, lanjutnya, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Jaksa pun menyita Doku dari enam Posisi, yang terdiri dari mata Doku rupiah, dolar AS, ringgit Malaysia, dolar Singapura, yang berjumlah senilai miliaran rupiah. (Ant/P-5)