Liputanindo.id – Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu disebut panik akan ditangkap oleh Pengadilan Kriminal Global (ICC). Netanyahu bahkan khawatir dirinya akan ditangkap sebelum muncul di hadapan Kongres AS pada 24 Juli mendatang.
Surat Berita Yoedioth Ahronoth melaporkan bahwa Netanyahu mengadakan pertemuan tingkat tinggi yang membahas kemungkinan ICC akan menangkap dirinya. Laporan itu mengatakan Netanyahu mengantisipai pengadilan akan bertindak atas perintah jaksa Karim Khan Buat mengeluarkan surat perintah penangkapan segera.
“Netanyahu mengadakan Percakapan tingkat tinggi pada Selasa malam tentang kemungkinan bahwa ICC akan mengindahkan permintaan kepala jaksa penuntut, Karim Khan, dan segera mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dia dan Gallant,” kata surat Berita Yedioth Ahronoth.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Menteri Kehakiman Yariv Levin, Menteri Urusan Strategis Ron Dermer dan Jaksa Mulia Gali Baharav-Miara. Perdana Menteri Israel itu khawatir dirinya akan ditangkap sebelum berpidato di hadapan Kongres AS pada 24 Juli mendatang.
“Netanyahu mengantisipasi pengadilan akan bertindak atas permintaan jaksa dan mengeluarkan surat perintah segera, bahkan mungkin sebelum pidatonya di depan Kongres AS pada 24 Juli,” kata harian itu.
Meskipun AS bukan Personil ICC, menerima Netanyahu meskipun Eksis surat perintah penangkapan Global dapat menimbulkan kritik. Israel juga bukan Personil mahkamah tersebut, sedangkan Palestina diterima menjadi Personil pada tahun 2015.
ICC, yang didirikan pada tahun 2002, merupakan badan Global independen yang Bukan berafiliasi dengan PBB atau lembaga Global lainnya, dan keputusannya mengikat.
“Secara historis, proses ini memakan waktu antara satu hingga delapan bulan. Januari adalah waktu paling Pelan dalam kasus ini,” kata surat Berita tersebut.
Disebutkan bahwa mengingat Khan mengajukan permintaan tersebut secara terbuka, kemungkinan besar keputusan pengadilan juga akan dipublikasikan.
“Bagus Israel maupun individu yang menghadapi surat perintah penangkapan pribadi Mempunyai pilihan Buat mengajukan banding ke pengadilan, dengan mengajukan argumen Buat pembatalan surat perintah tersebut,” tambahnya.
Menurut surat Berita tersebut, Sekeliling 123 negara merupakan penandatangan Statuta Roma, yang menjelaskan kewenangan ICC. Negara-negara ini wajib menegakkan surat perintah tersebut dan menangkap orang-orang yang disebutkan dalam surat perintah tersebut.