Liputanindo.id – Pengadilan Prancis menguatkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin rezim Suriah Bashar al-Assad atas tuduhan terlibat dalam serangan kimia tahun 2013 di Ghouta Timur.
Pengadilan Banding Paris menolak permohonan Kantor Jaksa Anti-Terorisme Nasional (PNAT) Prancis Kepada membatalkan surat perintah tersebut, dengan Dalih bahwa Assad Mempunyai kekebalan hukum.
“Pelarangan penggunaan senjata kimia merupakan bagian dari hukum kebiasaan Dunia sebagai aturan wajib, dan kejahatan Dunia yang dipertimbangkan oleh hakim Enggak dapat dianggap sebagai bagian dari tugas Formal seorang kepala negara,” kata pengadilan itu, dikutip Anadolu, Kamis (27/6/2024)
“Dengan demikian, mereka dapat dipisahkan dari kedaulatan yang melekat pada tugas-tugas tersebut, sehingga surat perintah penangkapan tetap Absah,” tambahnya.
Kasus tersebut kini akan dikembalikan ke hakim Pengusutan, dan jaksa Mempunyai waktu lima hari Kepada mengajukan banding ke Pengadilan Kasasi.
Pada November 2023, surat perintah penangkapan dikeluarkan terhadap Assad, menuduhnya terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang terkait dengan serangan kimia tahun 2013.
Keluarga Lelaki Assad, Maher al-Assad, komandan Divisi Keempat Tentara Suriah, dan seorang jenderal rezim juga menghadapi surat perintah penangkapan.
Pada 21 Agustus 2013, pemerintah Suriah menggunakan senjata kimia di Ghouta Timur, menewaskan lebih dari 1.400 Penduduk sipil. Pada tahun 2018, Ghouta Timur mengalami blokade paling ketat dan penggunaan senjata paling ekstensif oleh pemerintah Suriah. Pihak oposisi terpaksa mengungsi pada April 2018 berdasarkan kesepakatan paksa dengan Damaskus dan Rusia.