Ditangkap Kejagung, 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Kini Diperiksa di Kejati Jatim

Ditangkap Kejagung, 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Kini Diperiksa di Kejati Jatim
Perjalanan kasus penganiayaan Ronald Tannur hingga divonis bebas oleh PN Surabaya.(Dok Litbang MI)

KEJAKSAAN Akbar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menetapkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan.

Ketiga hakim tersebut kini diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, di Surabaya, Rabu (23/10), membenarkan OTT tersebut, Tetapi pihaknya hanya memfasilitasi tim dari Kejagung.

Hakim yang ditangkap dalam OTT itu, menurut Mia, dipastikan adalah hakim yang memvonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim itu adalah, Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo, masing-masing sebagai hakim Member.

“Tiga orang hakim yang ditangkap ini karena menerima suap terkait penanganan perkara dengan terdakwa Ronald Tannur,” kata Mia, di Kejati Jatim.

Cek Artikel:  Banyak Calon Tunggal, Perludem Parpol Enggak Siapkan Kader

Mia enggan merinci detail materi terkait suap yang diterima oleh ketiga hakim tersebut. Karena, lanjut Mia, Kejati Jatim hanya memfasilitasi tim dari Kejagung terkait tempat pemeriksaan ketiga hakim itu.

“Jadi, kami Tak Dapat menyampaikan materi apapun terkait suap atau gratifikasi yang diterima tiga orang hakim itu, karena itu kewenangan dari Tim Kejagung,” katanya.

Mia menyebut Tim Kejagung Begitu ini tengah memeriksa ketiga hakim itu dengan meminjam tempat di Kejati Jatim. Mia juga meluruskan terkait pemberitaan yang beredar, bahwa pemeriksaan ketiga hakim dilakukan di Mapolda Jatim.

“Kami Ingin meluruskan bahwa pemeriksaannya bukan di Polda Jatim, tapi di Kejati Jatim. Begitu ini tiga orang itu Tetap dalam pemeriksaan oleh Tim Kejagung, dan Insya Allah ketiga orang itu nanti akan dibawa ke Jakarta malam ini,” ujarnya.

Cek Artikel:  Cendekiawan Prabowo Bereskan Korupsi, Masyarakat akan Bersimpati

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) merekomendasi pemberian Hukuman pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut terbukti melanggar Kode Etik Panduan dan Perilaku Hakim (KEPPH), karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.  Ronald Tannur merupakan anak dari mantan Member DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur.

Dalam sidang yang berlangsung pada 24 Juli 2024, Ronald Tannur dinyatakan tak bersalah atas dugaan penganiayaan terhadap pacarnya, Pagi Sera Afriyanti (DSA), hingga meninggal dunia. (FL/J-3)

Cek Artikel:  Ini Dia Besaran Gaji yang Diterima Satpol PP

Mungkin Anda Menyukai