Liputanindo.id – Polda Metro Jaya telah selesai melakukan tes kejiwaan terhadap R (22), seorang ibu yang sempat viral karena mencabuli anak kandungnya sendiri, MR (5) di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel). Hasilnya, R dipastikan berada dalam kondisi normal atau Bukan mengalami gangguan kejiwaan.
“Hasil bahwa Bukan terdapat gangguan kejiwaan ataupun psikologis terhadap tersangka R,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Mantan Kapolresta Solo ini menyebut R dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. R Tetap ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Ade pun mengimbau kepada masyarakat Kepada Bukan percaya begitu saja kepada orang yang menjanjikan Doku dengan meminta Membikin konten asusila. “Jadi menjadi imbauan kepada seluruh Kaum masyarakat agar Bukan tergiur dengan janji-janji yang kemudian Kepada melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum, yang melanggar Kebiasaan asusila, sosial, hukum, yang berkembang di masyarakat,” tambahnya.
Diketahui, R dan AK ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan karena mencabuli anaknya. Kedua ibu muda ini diiming-imingi Doku oleh akun Facebook Icha Shakila Apabila mau merekam perbuatannya ketika mencabuli anaknya.
Kepada R, ibu ini juga diancam akan disebarluaskan video bugilnya Apabila tak mau mencabuli anaknya. R dan AK pun menuruti permintaan tersebut. Tetapi usai video asusila itu dikirim ke Icha, akun Facebook itu menghilang dan keduanya tak mendapat Doku yang dijanjikan.
Polisi mengusut kasus ini dan menemukan pemilik Asal akun Facebook Icha Shakila, yakni Perempuan berinisial S. Rupanya, S juga merupakan korban kasus serupa.
Akun Facebook Icha Shakila tenyata diduplikasi oleh Perempuan berinisial M. Kini, polisi memburu M dan pelaku yang meneror R dan AK.