TIGA hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Mulia, Rabu (23/10). Dalam hal Komisi Yudisial (KY) mendukung langkah tegas Kejaksaan Mulia melakukan penegakan hukum dugaan suap yang melibatkan majelis hakim kasus Ronald Kompor.
“KY mendukung langkah Kejaksaan Mulia Kepada melakukan penegakan hukum kasus dugaan suap. Hal ini tentu semakin mencederai kehormatan dan keluhuran Harkat seorang hakim,” terang Member KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Rabu (23/10).
“Sebelumnya, KY juga telah menjatuhkan Denda berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH),” papar dia.
Mukti Fajar menjelaskan bahwa rekomendasi Denda sudah disampaikan ke Mahkamah Mulia (MA).
Tetapi, proses sidang etik melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) belum dilaksanakan karena usulan tersebut belum mendapatkan tanggapan dari MA Alasan MA Tetap menunggu putusan kasasi kasus terdakwa GRT.
MKH adalah Lembaga pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar KEPPH serta diusulkan Kepada dijatuhi Denda berat berupa pemberhentian.
“Peristiwa OTT ini akan menjadi bahan tambahan bagi KY Kepada menguatkan proses pemberhentian,” tegas Mukti Fajar.
Selanjutnya, KY akan Maju berkoordinasi dengan Mahkamah Mulia (MA) dan Kejaksaan Mulia Kepada melakukan pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus suap di PN Surabaya ini. (Far/M-4)