Rapat Tak Kuorum, Pengesahan Revisi UU Pilkada di DPR Ditunda

Liputanindo.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunda pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pengesahan revisi UU Pilkada ditunda karena Lembaga Rapat Paripurna DPR ke-3 Tahun Sidang 2024-2025 Tak kuorum.

Jumlah Personil DPR yang hadir hanya 89 Personil dari 575 Personil. “89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus Demi rapat paripura karena kuorum Tak terpenuhi,” kata Dasco di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2024).

Dia mengatakan, setelah ini pimpinan DPR akan kembali menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) Demi menjadwalkan ulang rapat paripurna.

Cek Artikel:  Polisi Dalami Keterlibatan Orang Sepuh Tersangka Pegi Perong Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Diketahui, DPR menjadwalkan rapat paripurna Demi pengambilan keputusan tingkat II terhadap revisi UU Pilkada pada hari ini.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengebut pembahasan revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8). Pembahasan revisi UU Pilkada ini merespons putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Dari 9 fraksi, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang menolak pengesahan revisi UU Pilkada. Dengan Dalih Tak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dua poin krusial yang menjadi pembahasan antara lain terkait batas usia calon kepala daerah. Baleg memilih mengacu pada putusan MA.

Dalam putusan MA, batas usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan. Sementara Apabila mengacu pada putusan MK, batas usia ditetapkan Ketika KPU menetapkan sebagai calon.

Cek Artikel:  Profil Pramono Anung: Sosok Loyalis PDIP dan Megawati

Selain itu, Baleg meyepakati putusan MK terkait perubahan syarat pencalonan kepala daerah dari partai politik hanya berlaku bagi partai yang tak Mempunyai kursi di DPRD.

Sementara Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen Bunyi pemilu sebelumnya.

Mungkin Anda Menyukai