Penyidik Tetapkan Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, MAKI Sambut dengan Gembira

Liputanindo.id JAKARTA – Ditetapkannya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), disambut Berkualitas oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), hal tersebut disampaikan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

“MAKI menyambut gembira atas penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan gratifikasi dan tersangkanya berdasar pemberitaan Sahabat-Sahabat adalah Pak Firli Bahuri,” kata Boyamin Saiman dalam keterangan Formal yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca Juga:
KPK Tunda Bendum NasDem Hadiri Sidang Syahrul Yasin Limpo

Ia mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya ke depan. Menurutnya, Kalau tak kunjung Terdapat penetapan tersangka maka akan saling menyandera sehingga akan melanggar kaidah hukum serta hak asasi dan berpotensi dapat dipolitisasi karena menjelang Pilpres.

Cek Artikel:  Polisi: Pria Cengkareng Lecehkan Anak Perempuan Sejak 2022

Dugaan politisasi ini, kata Boyamin, berdasarkan gejala yang muncul belakangan ini. Ia menilai Terdapat upaya Firli Bahuri mencari selamat dengan memberikan persembahan, misalnya Begitu Firli Bahuri tiba-tiba membahas politikus PDIP buronan kasus suap kepada Member Komisi Pemilihan Biasa (KPU), Harun Masiku.

“Metode dia dengan memberikan persembahan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, yang berkuasa. Itu sebatas analisa, tapi perlu diwaspadai,” ucapnya.

Boyamin Saiman juga berharap Polda Metro Jaya dalam langkah berikutnya segera tuntas pemberkasannya sehingga lekas diserahkan ke jaksa Buat proses penyusunan dakwaan serta penuntutan, dan dilimpahkan ke pengadilan, seperti dilansir dari Antara.

“Sehingga dugaan pemerasan menjadi terang. Mekanis harus Segera pemrosesannya dari pemberkasan,” lanjutnya.

Meski begitu, Boyamin menyatakan Firli Bahuri tetap Bisa membela diri dengan mengajukan praperadilan Kalau Enggak puas dengan penetapan tersangka ini. Kalau Enggak praperadilan, Firli juga tetap Bisa membela diri Begitu sidang perkara tersebut.

Cek Artikel:  Menteri KKP: Pelaku Illegal Fishing Kapal Run Zeng Libatkan WNI

“Hakim yang akan Menyaksikan dia bersalah atau Enggak,” katanya.

Kalaupun Firli Bahuri mengajukan praperadilan, Boyamin menilai hal tersebut tindakan terhormat dan beradab karena kasus hukum dihadapi dengan Metode-Metode hukum dan dia akan menghormati bila Firli menempuh praperadilan.

Karena Terdapat penetapan tersangka ini, ujar Boyamin, dengan sendirinya sesuai dengan UU KPK, Firli Bahuri Sebaiknya nonaktif sebagai pimpinan KPK.

“Ini lebih Berkualitas karena Pak Firli Bisa Pusat perhatian menghadapi kasus hukumnya. KPK juga Enggak terbebani dalam memberantas korupsi, Enggak tersandera,” ucap Boyamin Saiman.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu malam.

Cek Artikel:  Pemuda ODGJ Sayai Bunuh Ibu Kandung dengan Garpu Tanah

Direktur Reserse Kriminal Spesifik (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11).

“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup Buat menetapkan Keluarga FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam. (IRN)

 

Baca Juga:
KPK Periksa Penyanyi Nayunda Nabila Terkait Dugaan Pemberian Fulus SYL

 

Mungkin Anda Menyukai