MAHKAMAH Akbar mengabulkan permohonan kasasi penuntut Lumrah terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Pagi Sera Afriyanti. Dalam putusannya, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga vonis bebas Ronald Tannur batal.
Dengan demikian, MA membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.
“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut Lumrah, batal judex facti,” demikian dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Rabu (23/10).
MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut Lumrah bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti. Oleh Karena itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara.
“Pidana penjara selama lima tahun. Barang bukti = conform putusan PN – P3 : DO,” bunyi amar putusan tersebut.
Putusan itu diputus oleh Ketua Majelis Soesilo serta Personil Majelis 1 Ainal Mardhiah dan Personil Majelis 2 Sutarjo, dengan Panitera Pengganti Yustisiana pada Selasa (22/10). Ketika ini, status perkara sedang dalam proses minutasi oleh majelis.
Pada Rabu (24/7), Ronald Tannur yang merupakan putra dari Personil DPR nonaktif Edward Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya, yang diketuai Erintuah Damanik, dari dakwaan pembunuhan Pagi Sera Afriyanti.
Atas vonis tersebut, Kamis (25/7), Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi. Sementara itu, Orang Sepuh dan adik Pagi Sera, Senin (29/7), melaporkan tiga hakim yang memutus perkara itu kepada Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Panduan Perilaku Hakim (KEPPH).
Kemudian, Senin (26/8), KY menjatuhkan Hukuman pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Menurut KY, ketiga hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH.
Terbaru, Kejaksaan Akbar menangkap tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Tiga hakim itu Formal ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, maka hari ini 23 Oktober 2024 jaksa penyidik pada JAM-Pidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH, dan M sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Akbar Muda Tindak Pidana Tertentu (JAM-Pidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10). (Ant/P-5)