MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara

MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara
Gregorius Ronald Tannur .(Antara/Didik Suhartono)

MAHKAMAH Akbar (MA) telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara dugaan pembunuhan kekasihnya, Awal Sera Afrianti. Vonis ini diberikan dalam upaya hukum kasasi yang diajukan jaksa penuntut Biasa (JPU).

“(Hukuman) penjara. Kalau nggak salah, 5 tahun,” kata Jubir MA, Yanto, Ketika dikonfirmasi, Rabu (23/10).

Adapun dikutip melalui laman SIPP MA, vonis lima tahun dibacakan pada 22 Oktober 2024 oleh Ketua Majelis Hakim Soesilo dan dua Personil hakim, Ainal Mardhiah dan Sutarjo.

“Kabul Kasasi Penuntut Biasa – Batal Judex Facti, Terbukti Dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP – Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun – Barang bukti = Conform Putusan PN-P3: DO,” tulis laman SIPP perkara.

Cek Artikel:  Penambahan Komisi di DPR Beratkan Anggaran dan Koordinasi

Buat diketahui, Ronald Tannur yang merupakan anak mantan Personil DPR itu divonis bebas oleh tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis bebas ramai menjadi perbincangan. Hal itu Membikin Kejaksaan Akbar (Kejagung) melayangkan kasasi ke MA.

“Iya, kita akan mengambil langkah hukum Kasasi karena hakim Enggak menerapkan hukum sebagaimana mestinya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Ketika dikonfirmasi, Kamis (25/7).

Putusan vonis bebas Ronald Tannur dibacakan Hakim Ketua PN Surabaya Erintuah Damanik di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7). Dia menyatakan bahwa Enggak Terdapat bukti yang cukup Buat menguatkan dakwaan JPU meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

Cek Artikel:  Tunjangan Rumah Hanya Berlaku untuk Member DPR, Pimpinan Tetap Rumah Dinas

Ronald dianggap Tetap Terdapat upaya melakukan pertolongan terhadap korban di Ketika masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit Buat mendapatkan pertolongan.

“Terdakwa Enggak terbukti secara Absah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut Biasa di atas,” ujarnya.

Teranyar, Erintuah Damanik sebagai Hakim Ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai hakim Personil ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Akbar per hari ini Rabu (23/10). Ketiga hakim diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat, Buat membebaskan terdakwa tersebut. (J-2)

Cek Artikel:  Raffi Ahmad Guna Seragam TNI, TB Hasanuddin Eksis Aturannya

 

 

Mungkin Anda Menyukai