Soal Firli Bahuri, Kemensetneg Tunggu Surat Penetapan Tersangka dari Polri

Liputanindo.id JAKARTA – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) hingga Begitu ini menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri oleh Polri. Hal tersebut nantinya akan terkait dengan proses pengganti posisi Firli yang diatur dalam Undang-Undang. 

“Apabila surat itu sudah diterima maka akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Koordinator Staf Spesifik Presiden Ari Dwipayana dikutip dari laporan Antara, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga:
Ari Dwipayana Bocorkan Sosok Pengganti Firli:  Berasal dari Pimpinan KPK Begitu Ini

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Hal itu dilakukan Polda Metro Jaya sesuai Intervensi bukti yang cukup Kepada menetapkan Firli sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.

Cek Artikel:  2.600 Orang Lagi Terjebak di RS Indonesia yang Dikepung Israel

Kasus tersebut terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023. Merespons perkembangan baru tersebut, Ari menjelaskan bahwa terkait pengganti posisi Firli di KPK maupun kebijakan lainnya akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK. (IRN)

 

Baca Juga:
Firli Bahuri Jadi Tersangka, Dewas KPK: Pimpinan yang Jadi Tersangka Harus Diberhentikan Sementara

 

Mungkin Anda Menyukai