Bersurat ke Presiden, Dewas KPK Minta Firli Bahuri Diberhentikan

Liputanindo.id JAKARTA – Pasca penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat tersebut memin agar Presiden Jokowi memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK. Hal tersebut diungkapkan Personil Dewas KPK Syamsuddin Haris pada Kamis (23/11/2023).

Diktahui penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Formal menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 [tentang KPK] yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya,” kata Syamsuddin Haris.

Cek Artikel:  Pelaku Perampokan Rumah Mewah di Makassar Rupanya Sudah Pantau Situasi Selama Tiga Hari

Keputusan Presiden diperlukan Kepada memberhentikan sementara pimpinan KPK berdasarkan Pasal 32 ayat (4) UU KPK. Ia memastikan Dewas KPK tetap melanjutkan penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan Panduan perilaku Firli meski yang bersangkutan telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Syamsuddin menjelaskan proses hukum di Polda Metro Jaya dan penegakan etik merupakan dua hal yang berbeda.

“Tentu tetap lanjut. Di sana [Polda Metro Jaya] kan pidana, di kita etik,” ujarnya.

Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti Kepada menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut.

Cek Artikel:  Cek Kecurangan SPBU, Polres Aceh Siapkan Denda Pidana

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang Spesialis. Selain itu, sejumlah bukti juga telah disita.

Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

Eksis pula barang bukti berupa Doku yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Perkumpulan.

Firli akan dipanggil kembali Kepada diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Belum diketahui Niscaya apakah Firli langsung ditahan usai diperiksa. (DID)

Mungkin Anda Menyukai