Selebgram AP Divonos Tujuh Tahun Penjara di Myanmar, Kemlu RI: Dituduh Berjumpa Grup Bersenjata

Liputanindo.id – Kementerian Luar Negeri RI mengonfirmasi penangkapan seorang selebgram berinisial AP di Myanmar. Kemlu RI menegaskan pihaknya akan Maju memantau situasi yang terjadi.

Dalam pernyataan Formal Kemlu RI, dikatakan bahwa AP ditangkap pada 20 Desember 2024 oleh otoritas Myanmar. Ia ditangkap atas tuduhan memasuki Distrik Myanmar secara ilegal.

“AP dituduh memasuki Distrik Myanmar secara ilegal dan kemudian melakukan pertemuan dengan Grup bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat,” demikian pernyataan Kemlu RI, dikutip Selasa (1/7/2025).

Pernyataan itu juga menyebutkan sejak Kemlu RI dan KBRI Yangon mendapati informasi tersebut, pihaknya langsung berupaya memberi pelindungan kepada AP. Kemlu RI dan KBRI Yangon juga mengirim nota diplomatik serta akses kekonsuleran Buat AP selama menjalani pemeriksaan.

“Sejak awal penangkapan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan, antara lain, mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung Ketika pemeriksaan, memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya,” Terang Kemlu RI.

Tetapi demikian, AP tetap didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act. 

Berdasarkan hasil persidangan, AP divonis tujuh tahun penjara dan menjalani masa hukuman di Insein Prison, Yangon, Myanmar.

“Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara. Ketika ini APP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar,” katanya.

Lebih lanjut, Kemlu RI dan KBRI Yangon akan melakukan berbagai upaya setelah vonis berkekuatan hukum tetap, termasuk lewat fasilitas permohonan pengampunan dari pihak keluarga. Pihaknya juga akan Maju memantau kondisi AP selama menjalani hukuman di penjara.

“Kemlu dan KBRI Yangon akan Maju memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya, Member Komisi I DPR RI Abraham Sridjaja mengatakan bahwa Eksis seorang Penduduk negara Indonesia (WNI), yang juga selebgram ditahan oleh otoritas Myanmar. Selebgram itu dituduh membiayai pemberontak di Myanmar.

“Dia dituduh bahwa dia mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, pak. Umurnya seumuran saya Lagi 33, Lagi muda. Padahal dia Kagak Eksis niat seperti itu. Dia hanya selebgram suka bikin konten,” kata Abraham selama rapat kerja dengan Komisi I DPR RI dan Kemlu, Senin (30/6/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *